- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
DPMPTSP Bontang Mulai Tertibkan Sektor Kafe, Dorong Pelaku Usaha Segera Urus NIB

Keterangan Gambar : Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah,
ANALOGNEWS.id, BONTANG — Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mulai memperkuat penataan sektor kuliner, khususnya usaha kafe, dengan mendorong para pelaku usaha untuk segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS-RBA.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kafe beroperasi secara legal dan dapat terlibat dalam berbagai program pembinaan pemerintah.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengungkapkan bahwa sudah ada sejumlah kafe yang resmi mengantongi NIB. Salah satunya adalah Kafe Social, yang kini tercatat sebagai usaha legal di Kota Bontang.
Baca Lainnya :
- DPMPTSP Bontang Permudah Izin Pameran dan Hiburan, Semua Proses Kini Serba Digital0
- Pastikan Perizinan Tak Tersendat Lagi, DPMPTSP Bontang Bakal Tinjau Vihara0
- Jamin Keamanan Konsumen, DPMPTSP Bontang Minta Pelaku Usaha Pangan Wajib Kantongi SLHS0
- Kolaborasi DPMPTSP Bontang dangen OPD dalam Jumat Bersih di Satimpo0
- Bontang Lestari Jadi Kawasan Industri, DPMPTSP Siapkan Enam Kluster Strategis0
“Kami mengimbau semua kafe di Bontang agar segera mengurus perizinan supaya usaha mereka resmi. Dengan begitu, ketika ada pelatihan atau pembinaan, mereka bisa ikut serta,” jelasnya, Jumat (21/11/2025).
Menurut Sofyansyah, sektor kafe dikategorikan sebagai usaha berisiko rendah sehingga pemerintah tidak melakukan penindakan atau sanksi bagi usaha yang belum mengurus izin. Namun, ia menekankan bahwa legalitas tetap penting agar usaha lebih tertata dan mudah berkembang.
“Kafe ini berbasis risiko rendah, jadi tidak ada sanksi. Tapi kami tetap mendorong mereka mengurus NIB agar lebih tertib dan mendapat manfaat dari program pemerintah,” tambahnya.
DPMPTSP menilai, semakin banyak kafe yang memiliki legalitas akan semakin baik untuk ekosistem ekonomi Bontang. Usaha yang terdata tidak hanya memudahkan pembinaan, tetapi juga membuka peluang kerja sama, dukungan pembiayaan, hingga peningkatan daya tarik investasi di sektor kuliner.
“Dengan legalitas lengkap, kafe juga berpeluang lebih besar meningkatkan daya tarik investasi dan kemitraan usaha,” pungkasnya. (Adv)










.jpg)
