- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Jamin Keamanan Konsumen, DPMPTSP Bontang Minta Pelaku Usaha Pangan Wajib Kantongi SLHS

Keterangan Gambar : Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur
ANALOGNEWS.id, BONTANG — Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan pentingnya kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat utama bagi pelaku usaha pangan sebelum mulai beroperasi.
Aturan ini ditekankan untuk menjaga standar keamanan makanan dan melindungi konsumen dari risiko kesehatan.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menyampaikan bahwa SLHS bukan sekadar formalitas administratif, melainkan dokumen dasar yang memastikan sebuah usaha memenuhi standar kebersihan dan sanitasi.
Baca Lainnya :
- Bontang Lestari Jadi Kawasan Industri, DPMPTSP Siapkan Enam Kluster Strategis0
- DPMPTSP Sebut Tol Samarinda–Bontang Jadi Pengungkit Daya Saing Kawasan Industri Bonles0
- DPMPTSP Bontang Terapkan Pengawasan Usaha Berbasis Risiko0
- DPMPTSP Perkuat Standar Keselamatan Pasien, Perizinan Penata Anestesi Kini Lebih Ketat dan Digital0
- DPMPTSP Bontang Kawal Investasi, Pabrik Sabun Berbasis CPO Siap Dibangun di Bontang Lestari0
“SLHS wajib dimiliki agar usaha berjalan sesuai standar dan aman bagi masyarakat,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Aspiannur menilai pengurusan SLHS sebenarnya cukup mudah selama pelaku usaha menyiapkan persyaratan dengan lengkap, seperti KTP, izin usaha, dan sertifikat pelatihan higiene sanitasi. Seluruh proses juga sudah terdigitalisasi, sehingga pemohon dapat mengajukan berkas melalui sistem OSS atau aplikasi daring yang disediakan Dinas Kesehatan.
“Semua proses sudah digital. Pelaku usaha bisa mengurus dari mana saja,” tambahnya.
Setelah pengajuan, Dinas Kesehatan akan melakukan inspeksi sanitasi lingkungan, termasuk pemeriksaan kebersihan, fasilitas produksi, hingga pengambilan sampel makanan jika diperlukan. Hasil pemeriksaan inilah yang menentukan apakah usaha layak mendapat SLHS.
“Jika memenuhi syarat, sertifikat SLHS akan diterbitkan,” jelas Aspiannur.
SLHS memiliki masa berlaku tiga tahun dan dapat diperpanjang dua kali, selama pelaku usaha tetap mempertahankan standar higienitas. Meski begitu, Aspiannur mengingatkan bahwa aturan teknis di tiap daerah bisa berbeda, sehingga pelaku usaha perlu memastikan informasi yang mereka gunakan sesuai dengan regulasi wilayah setempat.
Ia berharap pelaku usaha lebih proaktif dalam menjaga kebersihan dan keamanan pangan.
“Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat tetap higienis, aman, dan sesuai standar pemerintah,” tegasnya. (Adv)










.jpg)
