- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
DPMPTSP Bontang Terapkan Pengawasan Usaha Berbasis Risiko

Keterangan Gambar : Kantor Pelayanan DPMPTSP di Jalan Awang Long
ANALAOGNEWS.id, BONTANG -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mulai memperkuat sistem pengawasan kegiatan usaha dengan pendekatan berbasis tingkat risiko.
Jabatan Fungsional Penata Perizinan DPMPTSP Kota Bontang, Isma Istihari menjelaskan,
pengawasan ini merujuk pada Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021, di mana setiap usaha dinilai berdasarkan kategori risiko, mulai rendah, menengah, hingga tinggi.
Baca Lainnya :
- DPMPTSP Perkuat Standar Keselamatan Pasien, Perizinan Penata Anestesi Kini Lebih Ketat dan Digital0
- DPMPTSP Bontang Kawal Investasi, Pabrik Sabun Berbasis CPO Siap Dibangun di Bontang Lestari0
- Pengajuan Perubahan Persetujuan Lingkungan di Bontang Kian Ketat, Pemohon Wajib Penuhi 14 Syarat Dok0
- Fauzi Achmad, CPNS DPMPTSP Bontang Raih Predikat Terbaik dengan Inovasi Sistem Digital PRISMA0
- Izin Praktik Bidan di Bontang Kini Bisa Diajukan Online, Cepat dan Transparan0
Saat ini, lebih dari 200 unit usaha terdata dalam program monitoring rutin. Pengawasan tidak dilakukan secara acak, tetapi mempertimbangkan sektor usaha dan tingkat dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat maupun lingkungan.
Pengawasan ini merupakan langkah memastikan pelaku usaha menjalankan aktivitasnya sesuai izin yang telah diterbitkan. Terutama pada usaha yang memiliki potensi berpengaruh terhadap pelayanan publik dan keselamatan.
“Ada tiga sektor yakni perizinan sektor kesehatan, ada perizinan berusaha, dan ada sektor bangunan. Jumlah ketiganya ada 200 lebih yang saat ini kami pantau,” ujarnya saat ditemui Jumat (7/11/2025).
Isma menyebutkan, terdapat dua aspek utama yang menjadi indikator penilaian dalam pengawasan tersebut. Pertama, kepatuhan teknis, yakni kesesuaian pemenuhan standar dan kewajiban berdasarkan jenis usaha. Kedua, kepatuhan administratif, yaitu kelengkapan laporan dan dokumen kewajiban yang harus disampaikan pelaku usaha.
Kepatuhan administratif ini juga mencakup penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala. Laporan tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menilai perkembangan investasi, penyerapan tenaga kerja, tingkat produksi, hingga kerja sama kemitraan dengan pelaku UMKM lokal.
“Kami awasi kesesuaian antara izin dan kegiatan yang dijalankan. Kalau izin menyebut usaha tertentu tapi di lapangan yang dijalankan berbeda, tentu ada tindak lanjut,” terangnya.
Ia menambahkan, pendekatan pengawasan berbasis risiko tidak hanya berfungsi sebagai kontrol, tetapi juga berperan dalam pembinaan. Pelaku usaha yang belum memahami prosedur atau mengalami kendala dalam pelaporan akan didampingi melalui sosialisasi dan konsultasi teknis.
“Kalau ada kendala, tentu kami berikan pembinaan dulu. Tapi bila ditemukan unsur pelanggaran yang jelas, maka sanksi administratif dapat diterapkan. Mulai dari teguran hingga penghentian kegiatan, tergantung tingkat pelanggarannya,” tegasnya.
Melalui pengawasan terstruktur ini, DPMPTSP berharap iklim usaha di Bontang semakin tertib dan berkelanjutan.
"Selain memberikan kepastian usaha bagi pemilik usaha, regulasi yang dijalankan juga melindungi masyarakat sebagai penerima manfaat," pungkasnya. (Adv)










.jpg)
