DPMPTSP Bontang Terapkan Pengawasan Usaha Berbasis Risiko

By Redaksi 07 Nov 2025, 16:35:22 WIB Pemkot Bontang
DPMPTSP Bontang Terapkan Pengawasan Usaha Berbasis Risiko

Keterangan Gambar : Kantor Pelayanan DPMPTSP di Jalan Awang Long


ANALAOGNEWS.id, BONTANG -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mulai memperkuat sistem pengawasan kegiatan usaha dengan pendekatan berbasis tingkat risiko. 

Jabatan Fungsional Penata Perizinan DPMPTSP Kota Bontang, Isma Istihari menjelaskan, 

pengawasan ini merujuk pada Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021, di mana setiap usaha dinilai berdasarkan kategori risiko, mulai rendah, menengah, hingga tinggi.

Baca Lainnya :

Saat ini, lebih dari 200 unit usaha terdata dalam program monitoring rutin. Pengawasan tidak dilakukan secara acak, tetapi mempertimbangkan sektor usaha dan tingkat dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat maupun lingkungan. 

Pengawasan ini merupakan langkah memastikan pelaku usaha menjalankan aktivitasnya sesuai izin yang telah diterbitkan. Terutama pada usaha yang memiliki potensi berpengaruh terhadap pelayanan publik dan keselamatan.

“Ada tiga sektor yakni perizinan sektor kesehatan, ada perizinan berusaha, dan ada sektor bangunan. Jumlah ketiganya ada 200 lebih yang saat ini kami pantau,” ujarnya saat ditemui Jumat (7/11/2025).

Isma menyebutkan, terdapat dua aspek utama yang menjadi indikator penilaian dalam pengawasan tersebut. Pertama, kepatuhan teknis, yakni kesesuaian pemenuhan standar dan kewajiban berdasarkan jenis usaha. Kedua, kepatuhan administratif, yaitu kelengkapan laporan dan dokumen kewajiban yang harus disampaikan pelaku usaha.

Kepatuhan administratif ini juga mencakup penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala. Laporan tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menilai perkembangan investasi, penyerapan tenaga kerja, tingkat produksi, hingga kerja sama kemitraan dengan pelaku UMKM lokal.

“Kami awasi kesesuaian antara izin dan kegiatan yang dijalankan. Kalau izin menyebut usaha tertentu tapi di lapangan yang dijalankan berbeda, tentu ada tindak lanjut,” terangnya.

Ia menambahkan, pendekatan pengawasan berbasis risiko tidak hanya berfungsi sebagai kontrol, tetapi juga berperan dalam pembinaan. Pelaku usaha yang belum memahami prosedur atau mengalami kendala dalam pelaporan akan didampingi melalui sosialisasi dan konsultasi teknis.

“Kalau ada kendala, tentu kami berikan pembinaan dulu. Tapi bila ditemukan unsur pelanggaran yang jelas, maka sanksi administratif dapat diterapkan. Mulai dari teguran hingga penghentian kegiatan, tergantung tingkat pelanggarannya,” tegasnya.

Melalui pengawasan terstruktur ini, DPMPTSP berharap iklim usaha di Bontang semakin tertib dan berkelanjutan. 

"Selain memberikan kepastian usaha bagi pemilik usaha, regulasi yang dijalankan juga melindungi masyarakat sebagai penerima manfaat," pungkasnya. (Adv) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.