- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Pengajuan Perubahan Persetujuan Lingkungan di Bontang Kian Ketat, Pemohon Wajib Penuhi 14 Syarat Dok

Keterangan Gambar : Pengajuan Perubahan Persetujuan Lingkungan di Bontang Kian Ketat, Pemohon Wajib Penuhi 14 Syarat Dokumen
ANALAOGNEWS.id, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) kini memperketat proses perubahan persetujuan lingkungan. Seluruh permohonan kini diproses melalui sistem perizinan digital, sehingga setiap pelaku usaha wajib memenuhi 14 syarat administrasi dan teknis sebelum berkas dapat diverifikasi.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPM-PTSP Bontang, Sofyansyah, menegaskan bahwa pengetatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha tetap sesuai dengan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Setiap dokumen harus lengkap, tidak boleh ada yang tertinggal. Sistem digital memang mempercepat proses, tetapi kelengkapan dan ketelitian pemohon tetap menjadi faktor penentu,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).
Baca Lainnya :
- Fauzi Achmad, CPNS DPMPTSP Bontang Raih Predikat Terbaik dengan Inovasi Sistem Digital PRISMA0
- Izin Praktik Bidan di Bontang Kini Bisa Diajukan Online, Cepat dan Transparan0
- IMB Resmi Berganti PBG: Perizinan Bangunan di Bontang Kini Serba Digital0
- Setelah Sukses dengan Dirgada, DPMPTSP Bontang Siap Bangun Sistem Arsip Permanen Terpadu0
- Prisma Permudah Layanan Publik Bontang: Antrian Online hingga Statistik Pengunjung0
Sofyansyah merinci sejumlah persyaratan yang harus diunggah dalam sistem perizinan digital. Pertama, Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas dasar pelaku usaha. Kedua, surat pengantar dari perusahaan atau instansi pemerintah yang ditujukan kepada Wali Kota Bontang c.q Kepala DPMPTSP.
Syarat ketiga adalah dokumen Amdal yang disahkan atau SKKL sebagai bukti kelayakan lingkungan. Kemudian, pemohon juga wajib melampirkan informasi lingkungan sesuai Lampiran V PP No. 22 Tahun 2021—syarat yang menurutnya sering menjadi catatan karena membutuhkan detail dan format yang benar.
Syarat kelima adalah bukti kesesuaian tata ruang, berupa KKPR atau rekomendasi dari instansi teknis. Berikutnya, pemohon mesti mengunggah persetujuan awal rencana usaha, serta draft addendum ANDAL dan RKL-RPL.
“Sementara syarat kedelapan berupa persetujuan teknis, mulai dari baku mutu air limbah, baku mutu emisi, pengelolaan limbah B3, sampai analisis dampak lalu lintas,” tambahnya.
Pada syarat kesembilan, pemohon harus menyertakan rincian teknis penyimpanan limbah B3. Setelah itu, bukti registrasi lembaga penyusun Amdal menjadi syarat kesepuluh, disusul syarat kesebelas berupa sertifikat kompetensi penyusun Amdal.
Tiga syarat terakhir meliputi akta pendirian perusahaan, profil perusahaan, serta dokumen pendukung perubahan persetujuan lingkungan.
Menurut Sofyansyah, pengetatan ini bukan untuk mempersulit, melainkan memastikan setiap rencana usaha di Bontang berjalan tanpa mengabaikan aspek lingkungan.
“Tujuan utama kami adalah memastikan kegiatan usaha tetap ramah lingkungan. Semua proses harus sesuai regulasi agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tukasnya. (Adv)










.jpg)
