- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
DPMPTSP Bontang Tegaskan Batas Minimal Investasi PMA Rp10 Miliar
.jpg)
Keterangan Gambar : Salah satu industri raksasa di Bontang (Ist)
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan bahwa penanaman modal asing (PMA) wajib memenuhi nilai investasi minimum sebesar Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan. Ketentuan ini menjadi syarat mutlak agar izin usaha tetap berlaku dan sah di wilayah Bontang.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan bahwa aturan ini bukan sekadar angka administratif, melainkan bukti komitmen hukum yang harus dipenuhi oleh investor asing. “Nilai investasi itu indikator penting dari keseriusan investor dalam menanamkan modal di kota ini,” jelas Aspiannur.
Pemantauan realisasi investasi dilakukan melalui laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) yang harus disampaikan secara rinci. Aspiannur mengungkapkan masih banyak pelaku usaha yang melakukan kesalahan teknis dalam pelaporan akibat kurangnya pemahaman terkait kode KBLI dan lokasi proyek.
Baca Lainnya :
- DPMPTSP Bontang Apresiasi Kolaborasi Indomaret dan UMKM Lokal0
- Pegawai DPMPTSP Bontang Hana Raih Juara 8 Arsiparis Teladan Kota0
- Pelabuhan Peti Kemas Bontang Diproyeksikan Jadi Pusat Logistik Baru, DPMPTSP Siapkan Langkah Strateg0
- DPMPTSP Minta Pemilik Gudang Semen di Tanjung Laut Segera Urus Izin Usaha0
- DPMPTSP Bontang Siap Beri Sanksi bagi Perusahaan yang Abai Terhadap Kemitraan Usaha dengan UMKM0
“Setiap KBLI memiliki laporan tersendiri, jadi tidak dapat digabung. Kesalahan seperti ini kerap menyebabkan laporan ditolak,” tegasnya.
Selain itu, laporan nilai investasi harus mencerminkan penambahan realisasi investasi terbaru, bukan akumulasi total dari periode sebelumnya. Kesalahan ini dapat berujung pada penundaan atau penolakan perpanjangan izin usaha.
“Jika nilai investasi tidak terpenuhi atau laporan tidak sesuai, izin usaha bisa dipertanyakan. Kami berharap seluruh investor mematuhi ketentuan ini demi kelancaran usaha,” imbuhnya.
DPMPTSP Bontang juga membuka peluang bagi pelaku usaha untuk melakukan koordinasi dan mendapatkan pendampingan agar proses pelaporan berjalan lancar dan sesuai regulasi. Aspiannur berpesan bahwa kepatuhan terhadap aturan investasi sangat penting untuk menciptakan iklim bisnis yang sehat di Bontang. (ADV)










.jpg)
