- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
DPMPTSP Bontang Siap Beri Sanksi bagi Perusahaan yang Abai Terhadap Kemitraan Usaha dengan UMKM

Keterangan Gambar : Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPMTSP Bontang, Karel
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan langkah lebih tegas untuk memastikan perusahaan-perusahaan besar menjalankan kewajiban kemitraan dengan pelaku UMKM.
Pemerintah menilai kolaborasi ini menjadi instrumen penting untuk menjaga pemerataan ekonomi dan meningkatkan aktivitas usaha lokal.
Analis Kebijakan Ahli Madya Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel, mengatakan kemitraan bukan sekadar instruksi regulasi, tetapi bagian dari strategi daerah dalam memperkuat fondasi ekonomi berbasis keterlibatan masyarakat.
Baca Lainnya :
- Bontang Lestari Disiapkan Jadi Kota Industri, DPMPTSP Rampungkan Pemetaan 18 Peluang Investasi0
- DPMPTSP Bontang Perketat Izin Sekolah Baru, Pastikan Seluruh Satuan Pendidikan Penuhi Standar Mutu0
- Pemkot Bontang Terbitkan SE Wali Kota, Wajibkan Perusahaan Besar Bermitra dengan Koperasi dan UMKM L0
- DPMPTSP Bontang Perkuat Pemerataan Ekonomi, Wajibkan 25 Perusahaan Bermitra dengan UMKM0
- DPMPTSP Bontang Hadir di Gebyar Pemuda 2025, Ajak Generasi Muda Melek Perizinan dan Peluang Investas0
“Ketika perusahaan besar bermitra dengan UMKM, perputaran ekonomi tidak hanya terjadi di lingkungan perusahaan saja, tetapi ikut menggerakkan kegiatan usaha masyarakat. Ini yang ingin kita kuatkan,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Rabu (26/11/2026).
Saat ini, DPMPTSP telah melayangkan surat resmi kepada 25 perusahaan besar untuk segera membangun kemitraan dengan UMKM lokal. Dari jumlah tersebut, tiga perusahaan yakni PT Energi Unggul Persada, PT Blackbear dan PT Infominco Mandiri telah menyatakan komitmennya.
Karel menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya menunggu komitmen sukarela. Regulasi sudah menegaskan adanya sanksi administratif bagi perusahaan besar yang mengabaikan kewajiban tersebut. Ketentuan itu mengatur:
1. Usaha besar yang tidak melaksanakan kemitraan dengan UMKM dapat dikenai sanksi administratif sesuai perizinan berbasis risiko.
2. Sanksi diterapkan berdasarkan evaluasi laporan penanaman modal maupun hasil pemeriksaan lapangan.
3. Pengenaan sanksi dilakukan bertahap, dengan kewajiban perusahaan melakukan perbaikan dalam pelaksanaan kemitraan.
4. Seluruh proses mengikuti ketentuan pengawasan perizinan berusaha.
Lebih jauh, ia menekankan, pemerintah akan konsisten mengacu pada aturan tersebut jika ada perusahaan yang tetap tidak menunjukkan komitmen hingga batas waktu yang ditentukan.
Selain pengawasan, DPMPTSP juga memastikan pendampingan dan monitoring terus dilakukan. Pemerintah ingin memastikan bahwa kemitraan antara usaha besar dan UMKM benar-benar berjalan efektif, bukan sekadar memenuhi dokumen administratif.
“Harapannya, tidak hanya kepatuhan terhadap aturan, tetapi perusahaan juga melihat bahwa bermitra dengan UMKM adalah investasi sosial dan ekonomi jangka panjang,” tutup Karel. (Adv)










.jpg)
