- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
DPMPTSP Bontang Siap Beri Sanksi bagi Perusahaan yang Abai Terhadap Kemitraan Usaha dengan UMKM

Keterangan Gambar : Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPMTSP Bontang, Karel
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan langkah lebih tegas untuk memastikan perusahaan-perusahaan besar menjalankan kewajiban kemitraan dengan pelaku UMKM.
Pemerintah menilai kolaborasi ini menjadi instrumen penting untuk menjaga pemerataan ekonomi dan meningkatkan aktivitas usaha lokal.
Analis Kebijakan Ahli Madya Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel, mengatakan kemitraan bukan sekadar instruksi regulasi, tetapi bagian dari strategi daerah dalam memperkuat fondasi ekonomi berbasis keterlibatan masyarakat.
Baca Lainnya :
- Bontang Lestari Disiapkan Jadi Kota Industri, DPMPTSP Rampungkan Pemetaan 18 Peluang Investasi0
- DPMPTSP Bontang Perketat Izin Sekolah Baru, Pastikan Seluruh Satuan Pendidikan Penuhi Standar Mutu0
- Pemkot Bontang Terbitkan SE Wali Kota, Wajibkan Perusahaan Besar Bermitra dengan Koperasi dan UMKM L0
- DPMPTSP Bontang Perkuat Pemerataan Ekonomi, Wajibkan 25 Perusahaan Bermitra dengan UMKM0
- DPMPTSP Bontang Hadir di Gebyar Pemuda 2025, Ajak Generasi Muda Melek Perizinan dan Peluang Investas0
“Ketika perusahaan besar bermitra dengan UMKM, perputaran ekonomi tidak hanya terjadi di lingkungan perusahaan saja, tetapi ikut menggerakkan kegiatan usaha masyarakat. Ini yang ingin kita kuatkan,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Rabu (26/11/2026).
Saat ini, DPMPTSP telah melayangkan surat resmi kepada 25 perusahaan besar untuk segera membangun kemitraan dengan UMKM lokal. Dari jumlah tersebut, tiga perusahaan yakni PT Energi Unggul Persada, PT Blackbear dan PT Infominco Mandiri telah menyatakan komitmennya.
Karel menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya menunggu komitmen sukarela. Regulasi sudah menegaskan adanya sanksi administratif bagi perusahaan besar yang mengabaikan kewajiban tersebut. Ketentuan itu mengatur:
1. Usaha besar yang tidak melaksanakan kemitraan dengan UMKM dapat dikenai sanksi administratif sesuai perizinan berbasis risiko.
2. Sanksi diterapkan berdasarkan evaluasi laporan penanaman modal maupun hasil pemeriksaan lapangan.
3. Pengenaan sanksi dilakukan bertahap, dengan kewajiban perusahaan melakukan perbaikan dalam pelaksanaan kemitraan.
4. Seluruh proses mengikuti ketentuan pengawasan perizinan berusaha.
Lebih jauh, ia menekankan, pemerintah akan konsisten mengacu pada aturan tersebut jika ada perusahaan yang tetap tidak menunjukkan komitmen hingga batas waktu yang ditentukan.
Selain pengawasan, DPMPTSP juga memastikan pendampingan dan monitoring terus dilakukan. Pemerintah ingin memastikan bahwa kemitraan antara usaha besar dan UMKM benar-benar berjalan efektif, bukan sekadar memenuhi dokumen administratif.
“Harapannya, tidak hanya kepatuhan terhadap aturan, tetapi perusahaan juga melihat bahwa bermitra dengan UMKM adalah investasi sosial dan ekonomi jangka panjang,” tutup Karel. (Adv)










.jpg)
