DPMPTSP Bontang Siap Beri Sanksi bagi Perusahaan yang Abai Terhadap Kemitraan Usaha dengan UMKM

By Redaksi 26 Nov 2025, 22:09:47 WIB Pemkot Bontang
DPMPTSP Bontang Siap Beri Sanksi bagi Perusahaan yang Abai Terhadap Kemitraan Usaha dengan UMKM

Keterangan Gambar : Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPMTSP Bontang, Karel


ANALOGNEWS.id, BONTANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan langkah lebih tegas untuk memastikan perusahaan-perusahaan besar menjalankan kewajiban kemitraan dengan pelaku UMKM. 

Pemerintah menilai kolaborasi ini menjadi instrumen penting untuk menjaga pemerataan ekonomi dan meningkatkan aktivitas usaha lokal.

Analis Kebijakan Ahli Madya Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel, mengatakan kemitraan bukan sekadar instruksi regulasi, tetapi bagian dari strategi daerah dalam memperkuat fondasi ekonomi berbasis keterlibatan masyarakat.

Baca Lainnya :

“Ketika perusahaan besar bermitra dengan UMKM, perputaran ekonomi tidak hanya terjadi di lingkungan perusahaan saja, tetapi ikut menggerakkan kegiatan usaha masyarakat. Ini yang ingin kita kuatkan,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Rabu (26/11/2026).

Saat ini, DPMPTSP telah melayangkan surat resmi kepada 25 perusahaan besar untuk segera membangun kemitraan dengan UMKM lokal. Dari jumlah tersebut, tiga perusahaan yakni PT Energi Unggul Persada, PT Blackbear dan PT Infominco Mandiri telah menyatakan komitmennya.

Karel menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya menunggu komitmen sukarela. Regulasi sudah menegaskan adanya sanksi administratif bagi perusahaan besar yang mengabaikan kewajiban tersebut. Ketentuan itu mengatur:

1. Usaha besar yang tidak melaksanakan kemitraan dengan UMKM dapat dikenai sanksi administratif sesuai perizinan berbasis risiko.

2. Sanksi diterapkan berdasarkan evaluasi laporan penanaman modal maupun hasil pemeriksaan lapangan.

3. Pengenaan sanksi dilakukan bertahap, dengan kewajiban perusahaan melakukan perbaikan dalam pelaksanaan kemitraan.

4. Seluruh proses mengikuti ketentuan pengawasan perizinan berusaha.

Lebih jauh, ia menekankan, pemerintah akan konsisten mengacu pada aturan tersebut jika ada perusahaan yang tetap tidak menunjukkan komitmen hingga batas waktu yang ditentukan.

Selain pengawasan, DPMPTSP juga memastikan pendampingan dan monitoring terus dilakukan. Pemerintah ingin memastikan bahwa kemitraan antara usaha besar dan UMKM benar-benar berjalan efektif, bukan sekadar memenuhi dokumen administratif.

“Harapannya, tidak hanya kepatuhan terhadap aturan, tetapi perusahaan juga melihat bahwa bermitra dengan UMKM adalah investasi sosial dan ekonomi jangka panjang,” tutup Karel. (Adv) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.