DPMPTSP Bontang Perketat Izin Sekolah Baru, Pastikan Seluruh Satuan Pendidikan Penuhi Standar Mutu

By Redaksi 28 Nov 2025, 22:04:40 WIB Pemkot Bontang
DPMPTSP Bontang Perketat Izin Sekolah Baru, Pastikan Seluruh Satuan Pendidikan Penuhi Standar Mutu

Keterangan Gambar : Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan dan Pendidikan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah


ANALOGNEWS.id, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang menegaskan komitmennya menjaga kualitas layanan pendidikan dengan menerapkan standar ketat bagi pendirian satuan pendidikan baru. 

Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), seluruh lembaga baik negeri maupun swasta wajib melalui prosedur perizinan terintegrasi di sistem Online Single Submission (OSS).

Hal tersebut d sampaikan Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan dan Pendidikan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, saat ditemui, Jumat (28/11/2025). Katanya, proses perizinan bukan sekadar administrasi formal, melainkan instrumen pengendalian mutu untuk memastikan setiap lembaga pendidikan memenuhi standar nasional yang berlaku.

Baca Lainnya :

“Semua dicek terlebih dahulu. Mulai dari administrasi sampai kualifikasi pendidiknya. Sarprasnya juga harus memenuhi standar,” jelasnya.

Dijelaskan, jika sebelum mengajukan izin melalui OSS, calon penyelenggara pendidikan wajib melengkapi dokumen dasar, di antaranya:

* KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)

* PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

* Dokumen kurikulum sekolah

* Kualifikasi tenaga pendidik, minimal satu guru berkualifikasi S1 atau linear

* Kesesuaian sarana dan prasarana, termasuk luas lahan dan fasilitas pendukung

Sofyansyah menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk seluruh lembaga pendidikan. Sekolah negeri beroperasi di bawah pemerintah daerah, sementara sekolah swasta difasilitasi proses perizinannya oleh DPMPTSP bersama perangkat daerah teknis terkait.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, tim teknis dari Dinas Pendidikan dan instansi lain melakukan verifikasi lapangan. Pemeriksaan mencakup aspek sarana prasarana, kurikulum, tenaga pendidik, hingga perizinan dasar.

Namun, pengawasan ini tidak hanya diberlakukan untuk sekolah baru, tetapi juga lembaga pendidikan yang sudah beroperasi.

“Kadang ada laporan masuk, dan kami bersama Disdik turun bareng untuk verifikasi. Biasanya yang dicek itu perizinan dasar, kurikulum, dan sarpras,” paparnya.

Lebih lanjut, disebutkan jika hasil verifikasi lapangan dinyatakan memenuhi aturan, dokumen dilanjutkan ke OSS untuk penerbitan izin resmi.

“Setelah semua lengkap, kami teruskan ke akun OSS-nya. Nanti keluar kode, kemudian dinas teknis melakukan verifikasi lapangan. Hasilnya berupa rekomendasi teknis yang dikirim balik ke kami untuk penerbitan izin,” tutupnya. (Adv) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.