- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
DPMPTSP Bontang Perketat Izin Sekolah Baru, Pastikan Seluruh Satuan Pendidikan Penuhi Standar Mutu

Keterangan Gambar : Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan dan Pendidikan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah
ANALOGNEWS.id, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang menegaskan komitmennya menjaga kualitas layanan pendidikan dengan menerapkan standar ketat bagi pendirian satuan pendidikan baru.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), seluruh lembaga baik negeri maupun swasta wajib melalui prosedur perizinan terintegrasi di sistem Online Single Submission (OSS).
Hal tersebut d sampaikan Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan dan Pendidikan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, saat ditemui, Jumat (28/11/2025). Katanya, proses perizinan bukan sekadar administrasi formal, melainkan instrumen pengendalian mutu untuk memastikan setiap lembaga pendidikan memenuhi standar nasional yang berlaku.
Baca Lainnya :
- Pemkot Bontang Terbitkan SE Wali Kota, Wajibkan Perusahaan Besar Bermitra dengan Koperasi dan UMKM L0
- DPMPTSP Bontang Perkuat Pemerataan Ekonomi, Wajibkan 25 Perusahaan Bermitra dengan UMKM0
- DPMPTSP Bontang Hadir di Gebyar Pemuda 2025, Ajak Generasi Muda Melek Perizinan dan Peluang Investas0
- DPMPTSP Bontang Masuk 10 Besar BCC 2025, Kolaborasi Lintas Komunitas Berbuah Prestasi0
- Wujudkan Ekonomi Lokal Tangguh, Bontang Barat Ditunjuk Jadi Lokasi Perdana Pilot Project 0
“Semua dicek terlebih dahulu. Mulai dari administrasi sampai kualifikasi pendidiknya. Sarprasnya juga harus memenuhi standar,” jelasnya.
Dijelaskan, jika sebelum mengajukan izin melalui OSS, calon penyelenggara pendidikan wajib melengkapi dokumen dasar, di antaranya:
* KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
* PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
* Dokumen kurikulum sekolah
* Kualifikasi tenaga pendidik, minimal satu guru berkualifikasi S1 atau linear
* Kesesuaian sarana dan prasarana, termasuk luas lahan dan fasilitas pendukung
Sofyansyah menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk seluruh lembaga pendidikan. Sekolah negeri beroperasi di bawah pemerintah daerah, sementara sekolah swasta difasilitasi proses perizinannya oleh DPMPTSP bersama perangkat daerah teknis terkait.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, tim teknis dari Dinas Pendidikan dan instansi lain melakukan verifikasi lapangan. Pemeriksaan mencakup aspek sarana prasarana, kurikulum, tenaga pendidik, hingga perizinan dasar.
Namun, pengawasan ini tidak hanya diberlakukan untuk sekolah baru, tetapi juga lembaga pendidikan yang sudah beroperasi.
“Kadang ada laporan masuk, dan kami bersama Disdik turun bareng untuk verifikasi. Biasanya yang dicek itu perizinan dasar, kurikulum, dan sarpras,” paparnya.
Lebih lanjut, disebutkan jika hasil verifikasi lapangan dinyatakan memenuhi aturan, dokumen dilanjutkan ke OSS untuk penerbitan izin resmi.
“Setelah semua lengkap, kami teruskan ke akun OSS-nya. Nanti keluar kode, kemudian dinas teknis melakukan verifikasi lapangan. Hasilnya berupa rekomendasi teknis yang dikirim balik ke kami untuk penerbitan izin,” tutupnya. (Adv)










.jpg)
