- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
DPM-PTSP Bontang: Sertifikat Laik Hygiene Rumah Makan dan Restoran
_(14)_25.jpg)
ANALOG NEWS - Dinas Kesehatan Kota Bontang kembali mengingatkan pentingnya sertifikasi laik hygiene bagi rumah makan dan restoran.
Kepala DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, menyampaikan bahwa sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa tempat usaha makanan dan minuman memenuhi standar kebersihan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk memperoleh Sertifikat Laik Hygiene, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon.
Baca Lainnya :
- DPM-PTSP Bontang Susun Raperda Kemudahan Investasi0
- Wali Kota Apresiasi Saran DPM-PTSP Bontang Bagi Pelaku UMKM0
- Pelaku Usaha Disarankan Konsultasi Terlebih Dahulu Sebelum Terbitkan KBLI0
- Pemkot Bontang Dukung Upaya DPM-PTSP Bontang Terkait NIB Pelaku UMKM0
- Pelaku UMKM Harus Miliki NIB, DPM-PTSP Bontang: Layanan Dipermudah0
Pertama, pemohon harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Bontang. Selain itu, pemohon juga harus melampirkan salinan KTP, daftar karyawan, dan surat keterangan kesehatan baik dari pemohon maupun karyawan.
Aspiannur juga menambahkan bahwa pemohon perlu melampirkan scan SIUP atau SITU jika ada, surat keterangan tidak keberatan yang diketahui oleh RT dan Lurah setempat, pas foto berwarna, serta denah lokasi tempat usaha.
Masa berlaku izin ini adalah selama enam bulan dan yang lebih penting, tidak ada biaya yang dipungut dalam proses pengajuan sertifikat ini.
Kepala DPM-PTSP Bontang berharap dengan adanya sertifikat ini, rumah makan dan restoran di Bontang dapat menjaga kualitas kebersihan dan kesehatan yang tinggi, sehingga masyarakat dapat menikmati makanan dengan tenang dan aman. (ADV)










.jpg)
