DPM-PTSP Bontang: Sertifikat Laik Hygiene Rumah Makan dan Restoran

By Redaksi 11 Jul 2024, 07:55:05 WIB Pemkot Bontang
DPM-PTSP Bontang: Sertifikat Laik Hygiene Rumah Makan dan Restoran

ANALOG NEWS - Dinas Kesehatan Kota Bontang kembali mengingatkan pentingnya sertifikasi laik hygiene bagi rumah makan dan restoran.

Kepala DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, menyampaikan bahwa sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa tempat usaha makanan dan minuman memenuhi standar kebersihan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Untuk memperoleh Sertifikat Laik Hygiene, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon.

Baca Lainnya :

Pertama, pemohon harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Bontang. Selain itu, pemohon juga harus melampirkan salinan KTP, daftar karyawan, dan surat keterangan kesehatan baik dari pemohon maupun karyawan.

Aspiannur juga menambahkan bahwa pemohon perlu melampirkan scan SIUP atau SITU jika ada, surat keterangan tidak keberatan yang diketahui oleh RT dan Lurah setempat, pas foto berwarna, serta denah lokasi tempat usaha.

Masa berlaku izin ini adalah selama enam bulan dan yang lebih penting, tidak ada biaya yang dipungut dalam proses pengajuan sertifikat ini.

Kepala DPM-PTSP Bontang berharap dengan adanya sertifikat ini, rumah makan dan restoran di Bontang dapat menjaga kualitas kebersihan dan kesehatan yang tinggi, sehingga masyarakat dapat menikmati makanan dengan tenang dan aman. (ADV)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.