- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
DPM-PTSP Bontang: Sertifikat Laik Hygiene Rumah Makan dan Restoran
_(14)_25.jpg)
ANALOG NEWS - Dinas Kesehatan Kota Bontang kembali mengingatkan pentingnya sertifikasi laik hygiene bagi rumah makan dan restoran.
Kepala DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, menyampaikan bahwa sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa tempat usaha makanan dan minuman memenuhi standar kebersihan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk memperoleh Sertifikat Laik Hygiene, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon.
Baca Lainnya :
- DPM-PTSP Bontang Susun Raperda Kemudahan Investasi0
- Wali Kota Apresiasi Saran DPM-PTSP Bontang Bagi Pelaku UMKM0
- Pelaku Usaha Disarankan Konsultasi Terlebih Dahulu Sebelum Terbitkan KBLI0
- Pemkot Bontang Dukung Upaya DPM-PTSP Bontang Terkait NIB Pelaku UMKM0
- Pelaku UMKM Harus Miliki NIB, DPM-PTSP Bontang: Layanan Dipermudah0
Pertama, pemohon harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Bontang. Selain itu, pemohon juga harus melampirkan salinan KTP, daftar karyawan, dan surat keterangan kesehatan baik dari pemohon maupun karyawan.
Aspiannur juga menambahkan bahwa pemohon perlu melampirkan scan SIUP atau SITU jika ada, surat keterangan tidak keberatan yang diketahui oleh RT dan Lurah setempat, pas foto berwarna, serta denah lokasi tempat usaha.
Masa berlaku izin ini adalah selama enam bulan dan yang lebih penting, tidak ada biaya yang dipungut dalam proses pengajuan sertifikat ini.
Kepala DPM-PTSP Bontang berharap dengan adanya sertifikat ini, rumah makan dan restoran di Bontang dapat menjaga kualitas kebersihan dan kesehatan yang tinggi, sehingga masyarakat dapat menikmati makanan dengan tenang dan aman. (ADV)










.jpg)
