- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
DPM-PTSP Bontang: Sertifikat Laik Hygiene Rumah Makan dan Restoran
_(14)_25.jpg)
ANALOG NEWS - Dinas Kesehatan Kota Bontang kembali mengingatkan pentingnya sertifikasi laik hygiene bagi rumah makan dan restoran.
Kepala DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, menyampaikan bahwa sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa tempat usaha makanan dan minuman memenuhi standar kebersihan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk memperoleh Sertifikat Laik Hygiene, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon.
Baca Lainnya :
- DPM-PTSP Bontang Susun Raperda Kemudahan Investasi0
- Wali Kota Apresiasi Saran DPM-PTSP Bontang Bagi Pelaku UMKM0
- Pelaku Usaha Disarankan Konsultasi Terlebih Dahulu Sebelum Terbitkan KBLI0
- Pemkot Bontang Dukung Upaya DPM-PTSP Bontang Terkait NIB Pelaku UMKM0
- Pelaku UMKM Harus Miliki NIB, DPM-PTSP Bontang: Layanan Dipermudah0
Pertama, pemohon harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Bontang. Selain itu, pemohon juga harus melampirkan salinan KTP, daftar karyawan, dan surat keterangan kesehatan baik dari pemohon maupun karyawan.
Aspiannur juga menambahkan bahwa pemohon perlu melampirkan scan SIUP atau SITU jika ada, surat keterangan tidak keberatan yang diketahui oleh RT dan Lurah setempat, pas foto berwarna, serta denah lokasi tempat usaha.
Masa berlaku izin ini adalah selama enam bulan dan yang lebih penting, tidak ada biaya yang dipungut dalam proses pengajuan sertifikat ini.
Kepala DPM-PTSP Bontang berharap dengan adanya sertifikat ini, rumah makan dan restoran di Bontang dapat menjaga kualitas kebersihan dan kesehatan yang tinggi, sehingga masyarakat dapat menikmati makanan dengan tenang dan aman. (ADV)










.jpg)
