Pelaku Usaha Disarankan Konsultasi Terlebih Dahulu Sebelum Terbitkan KBLI

By Redaksi 10 Jul 2024, 08:43:28 WIB Pemkot Bontang
Pelaku Usaha Disarankan Konsultasi Terlebih Dahulu Sebelum Terbitkan KBLI

ANALOG NEWS - Para pelaku usaha disarankan untuk berkonsultasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebelum menetapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Hal ini penting karena perubahan regulasi terbaru, seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah mengubah sistem perizinan usaha dan klasifikasi KBLI dari versi 2017 ke versi 2020.

"Konsultasi dengan DPMPTSP atau konsultan hukum dapat membantu memastikan bahwa KBLI yang dipilih sesuai dengan jenis usaha dan peraturan yang berlaku," ungkap Kepala DPM-PTSP Bontang, Aspiannur.

Baca Lainnya :

Ini menghindarkan pelaku usaha dari kesalahan dalam pengisian dokumen dan membantu dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang diperlukan untuk izin usaha dan izin komersial.

Dengan demikian, langkah ini tidak hanya memudahkan proses perizinan tetapi juga membantu pelaku usaha dalam memenuhi semua persyaratan legal dan administratif dengan benar. (ADV)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.