- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Pelaku Usaha Disarankan Konsultasi Terlebih Dahulu Sebelum Terbitkan KBLI
_(14)_22.jpg)
ANALOG NEWS - Para pelaku usaha disarankan untuk berkonsultasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebelum menetapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Hal ini penting karena perubahan regulasi terbaru, seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah mengubah sistem perizinan usaha dan klasifikasi KBLI dari versi 2017 ke versi 2020.
"Konsultasi dengan DPMPTSP atau konsultan hukum dapat membantu memastikan bahwa KBLI yang dipilih sesuai dengan jenis usaha dan peraturan yang berlaku," ungkap Kepala DPM-PTSP Bontang, Aspiannur.
Baca Lainnya :
- Pemkot Bontang Dukung Upaya DPM-PTSP Bontang Terkait NIB Pelaku UMKM0
- Pelaku UMKM Harus Miliki NIB, DPM-PTSP Bontang: Layanan Dipermudah0
- Upaya DPM-PTSP Bontang Minimalisir Masalah Kawasan Industri0
- DPM-PTSP Bontang: Potensi Kawasan Industri Bontang Lestari Magnet Investasi di Kalimantan Timur0
- DPM-PTSP Bontang Sebut Terus Lakukan Kajian Terkait Kerjasama PT KIB0
Ini menghindarkan pelaku usaha dari kesalahan dalam pengisian dokumen dan membantu dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang diperlukan untuk izin usaha dan izin komersial.
Dengan demikian, langkah ini tidak hanya memudahkan proses perizinan tetapi juga membantu pelaku usaha dalam memenuhi semua persyaratan legal dan administratif dengan benar. (ADV)










.jpg)
