- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Pelaku Usaha Disarankan Konsultasi Terlebih Dahulu Sebelum Terbitkan KBLI
_(14)_22.jpg)
ANALOG NEWS - Para pelaku usaha disarankan untuk berkonsultasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebelum menetapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Hal ini penting karena perubahan regulasi terbaru, seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah mengubah sistem perizinan usaha dan klasifikasi KBLI dari versi 2017 ke versi 2020.
"Konsultasi dengan DPMPTSP atau konsultan hukum dapat membantu memastikan bahwa KBLI yang dipilih sesuai dengan jenis usaha dan peraturan yang berlaku," ungkap Kepala DPM-PTSP Bontang, Aspiannur.
Baca Lainnya :
- Pemkot Bontang Dukung Upaya DPM-PTSP Bontang Terkait NIB Pelaku UMKM0
- Pelaku UMKM Harus Miliki NIB, DPM-PTSP Bontang: Layanan Dipermudah0
- Upaya DPM-PTSP Bontang Minimalisir Masalah Kawasan Industri0
- DPM-PTSP Bontang: Potensi Kawasan Industri Bontang Lestari Magnet Investasi di Kalimantan Timur0
- DPM-PTSP Bontang Sebut Terus Lakukan Kajian Terkait Kerjasama PT KIB0
Ini menghindarkan pelaku usaha dari kesalahan dalam pengisian dokumen dan membantu dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang diperlukan untuk izin usaha dan izin komersial.
Dengan demikian, langkah ini tidak hanya memudahkan proses perizinan tetapi juga membantu pelaku usaha dalam memenuhi semua persyaratan legal dan administratif dengan benar. (ADV)










.jpg)
