- Turnamen Voli Putri Bontang Jadi Wadah Pemberdayaan Perempuan dan UMKM
- Kapal Fiber dan Jaring Gillnet Disiapkan, DKP3 Bontang Dorong Produktivitas KUB Nelayan
- DKP3 Perkuat Pengawasan Distribusi MBG, Pastikan Makanan Aman hingga Diterima Siswa
- Pemkot Serahkan Penanganan Sengketa Kapal Roro ke Kejaksaan, Neni: Itu Aset Pemerintah
- DKP3 Dorong Produktivitas Peternakan, Bantuan Kambing dan Pakan Difokuskan untuk Pengembangan Ternak
- DKP3 Libatkan Lintas OPD Susun FSVA 2026, Data Ketahanan Pangan Tiap Kelurahan Diverifikasi
- Libatkan Pelajar dalam Perintis Anti Narkoba, Wali Kota Bontang Pastian Pengurus Bebas Narkoba
- DKP3 Gandeng Universitas Brawijaya Kembangkan BONTAMI, Perkuat Hilirisasi Rumput Laut Bontang
- DP3AKB Bontang Sosialisasikan Aplikasi Si SAKA, Permudah Masyarakat Laporkan Dugaan Kekerasan
- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
DPM-PTSP Bontang: Peneliti Harus Miliki Izin
_(14)_2.jpg)
ANALOG NEWS - Untuk melakukan penelitian di Indonesia khususnya di Kota Bontang, para peneliti diharuskan memiliki Surat Keterangan Penelitian (SKP) yang diterbitkan oleh instansi terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota.
SKP ini bertujuan untuk memastikan tertib administrasi dan pengendalian pelaksanaan penelitian, serta untuk mengantisipasi dampak negatif yang mungkin timbul selama proses penelitian.
"Setiap peneliti, baik individu maupun kelompok dari lembaga pendidikan, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan, wajib mengajukan permohonan SKP," ungkap Kepala Dinas (Kadis) DPM-PTSP Bontang, Aspiannur.
Baca Lainnya :
- Pelayanan Surat Keterangan Penelitian DPM-PTSP Bontang0
- Jawab Kebutuhan Masyarakat, Pemkab Kukar Salurkan Ambulance di Muara Jawa dan Muara Badak0
- Arang Jau: Tuntutan Infrastruktur dan Pertanian Mendominasi Hasil Reses0
- Tantangan Kesejahteraan Masyarakat Kutai Timur: Evaluasi Penggunaan Anggaran dan Peran 0
- Arang Jau Mendorong Pengembangan Wilayah Kongbeng-Wahau Menjadi Pusat Pariwisata0
SKP ini tidak diperlukan untuk penelitian yang dilakukan sebagai bagian dari tugas akhir pendidikan atau penelitian yang didanai oleh anggaran pemerintah.
Sebagai contoh, di Kota Bandar Lampung, pelayanan penerbitan SKP dilakukan sepenuhnya secara online melalui aplikasi Saibetik.
"Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses perizinan dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik," jelasnya.
Aspiannur, menjelaskan bahwa proses pengajuan SKP di kota tersebut melibatkan beberapa tahap, termasuk pengisian formulir, pengiriman dokumen pendukung, dan verifikasi oleh instansi terkait.
Semua tahapan ini dapat dilakukan secara online, sehingga mempermudah para peneliti dalam mendapatkan izin yang diperlukan untuk melaksanakan penelitian mereka.
"Para peneliti disarankan untuk mengunjungi situs resmi DPMPTSP di daerah masing-masing atau aplikasi yang disediakan untuk layanan perizinan," tutup Aspiannur. (ADV)










.jpg)
