DPM-PTSP Bontang: Peneliti Harus Miliki Izin

By Redaksi 21 Jun 2024, 10:34:25 WIB Pemkot Bontang
DPM-PTSP Bontang: Peneliti Harus Miliki Izin

ANALOG NEWS - Untuk melakukan penelitian di Indonesia khususnya di Kota Bontang, para peneliti diharuskan memiliki Surat Keterangan Penelitian (SKP) yang diterbitkan oleh instansi terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota.

SKP ini bertujuan untuk memastikan tertib administrasi dan pengendalian pelaksanaan penelitian, serta untuk mengantisipasi dampak negatif yang mungkin timbul selama proses penelitian.

"Setiap peneliti, baik individu maupun kelompok dari lembaga pendidikan, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan, wajib mengajukan permohonan SKP," ungkap Kepala Dinas (Kadis) DPM-PTSP Bontang, Aspiannur.

Baca Lainnya :

SKP ini tidak diperlukan untuk penelitian yang dilakukan sebagai bagian dari tugas akhir pendidikan atau penelitian yang didanai oleh anggaran pemerintah.

Sebagai contoh, di Kota Bandar Lampung, pelayanan penerbitan SKP dilakukan sepenuhnya secara online melalui aplikasi Saibetik.

"Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses perizinan dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik," jelasnya.

Aspiannur, menjelaskan bahwa proses pengajuan SKP di kota tersebut melibatkan beberapa tahap, termasuk pengisian formulir, pengiriman dokumen pendukung, dan verifikasi oleh instansi terkait.

Semua tahapan ini dapat dilakukan secara online, sehingga mempermudah para peneliti dalam mendapatkan izin yang diperlukan untuk melaksanakan penelitian mereka.

"Para peneliti disarankan untuk mengunjungi situs resmi DPMPTSP di daerah masing-masing atau aplikasi yang disediakan untuk layanan perizinan," tutup Aspiannur. (ADV)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.