- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
DLH Bontang Sosialisasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan

Keterangan Gambar : Ilustrasi (int)
ANALOGNEWS.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang melakukan sosialisasi pengaduan dan sengketa lingkungan hidup kepada masyarakat.
Penyuluh Lingkungan DLH Bontang Dimas Yuda Crisnato mengatakan sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pengaduan dan sengketa lingkungan dari aspek hukum dan penyelesaian masalah.
"Bagi masyarakat yang menemukan dugaan perusakan lingkungan dapat melaporkan kepada kami," kata Dimas dalam webinar melalui YouTube Praja TV Bontang, Kamis (11/8/2022).
Baca Lainnya :
- Pentingnya Mangrove Bagi Kehidupan Manusia0
- HKAN, DLH Bontang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Jaga Ekosistem Alam0
- DLH Turunkan 19 Petugas Bersihkan Area Upacara Kemerdekaan0
- DLH Imbau Masyarakat Buang Sampah Spesifik Langsung ke TPA atau Hubungi Satgas Sampah0
- Truck Sampah Mulai Menua, DLH Harap Ada Penambahan0
Dia menjelaskan, sengketa lingkungan hidup dapat dilakukan jika ditemukan ada aktivitas yang berdampak dengan lingkungan dan menyebabkan kerugian, baik merugi negara ataupun merugikan masyarakat.
Sehingga dalam laporan ditemukan terbukti ada kegiatan yang melakukan pengrusakan atau terjadi kerusakan pada lingkungan, maka diproses.
"Jika merugikan negara maka akan mengganti rugi ke negara," ucapnya.
Dimas juga menyampaikan, saat ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Bontang akan terus melakukan pengawasan agar potensi kerusakan lingkungan hidup terus berkurang.
Ada dua jenis pengawasan yang telah dilakukan, seperti pengawasan langsung yang dilakukan secara rutin dan telah terjadwal. Dan pengawasan tidak langsung, seperti mempelajari serta menelaah aduan kerusakan lingkungan.
"Pengawasan ini ada yang reguler dan insiden," katanya.
Reguler itu merupakan pengawasan yang dilaksanakan sesuai jadwal dan rutin sementara insiden itu berasal dari aduan dan pengawasan insiden.
Dalam proses penyelesaian sengketa lingkungan hidup, dapat ditindak atau diselesaikan melalui peradilan atau melalui musyawarah.
"Jika dalam laporan ditemukan ada kerugian dapat ditindak, sesuai Permen No 4 Tahun 2013," imbuhnya. (Ar/An)










.jpg)
