- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
DLH Bontang Sosialisasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan

Keterangan Gambar : Ilustrasi (int)
ANALOGNEWS.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang melakukan sosialisasi pengaduan dan sengketa lingkungan hidup kepada masyarakat.
Penyuluh Lingkungan DLH Bontang Dimas Yuda Crisnato mengatakan sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pengaduan dan sengketa lingkungan dari aspek hukum dan penyelesaian masalah.
"Bagi masyarakat yang menemukan dugaan perusakan lingkungan dapat melaporkan kepada kami," kata Dimas dalam webinar melalui YouTube Praja TV Bontang, Kamis (11/8/2022).
Baca Lainnya :
- Pentingnya Mangrove Bagi Kehidupan Manusia0
- HKAN, DLH Bontang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Jaga Ekosistem Alam0
- DLH Turunkan 19 Petugas Bersihkan Area Upacara Kemerdekaan0
- DLH Imbau Masyarakat Buang Sampah Spesifik Langsung ke TPA atau Hubungi Satgas Sampah0
- Truck Sampah Mulai Menua, DLH Harap Ada Penambahan0
Dia menjelaskan, sengketa lingkungan hidup dapat dilakukan jika ditemukan ada aktivitas yang berdampak dengan lingkungan dan menyebabkan kerugian, baik merugi negara ataupun merugikan masyarakat.
Sehingga dalam laporan ditemukan terbukti ada kegiatan yang melakukan pengrusakan atau terjadi kerusakan pada lingkungan, maka diproses.
"Jika merugikan negara maka akan mengganti rugi ke negara," ucapnya.
Dimas juga menyampaikan, saat ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Bontang akan terus melakukan pengawasan agar potensi kerusakan lingkungan hidup terus berkurang.
Ada dua jenis pengawasan yang telah dilakukan, seperti pengawasan langsung yang dilakukan secara rutin dan telah terjadwal. Dan pengawasan tidak langsung, seperti mempelajari serta menelaah aduan kerusakan lingkungan.
"Pengawasan ini ada yang reguler dan insiden," katanya.
Reguler itu merupakan pengawasan yang dilaksanakan sesuai jadwal dan rutin sementara insiden itu berasal dari aduan dan pengawasan insiden.
Dalam proses penyelesaian sengketa lingkungan hidup, dapat ditindak atau diselesaikan melalui peradilan atau melalui musyawarah.
"Jika dalam laporan ditemukan ada kerugian dapat ditindak, sesuai Permen No 4 Tahun 2013," imbuhnya. (Ar/An)










.jpg)
