Demi Kota Layak Anak, DPMPTSP Bontang Larang Total Iklan Rokok

By Redaksi 25 Nov 2025, 19:31:46 WIB Pemkot Bontang
Demi Kota Layak Anak, DPMPTSP Bontang Larang Total Iklan Rokok

Keterangan Gambar : Pencabutan iklan rokok oleh DPMPTSP Bontang dan tim gabungan (Ist)


ANALOGNEWS.id, BONTANG - Pemerintah Kota Bontang menerapkan larangan mutlak terhadap semua bentuk iklan rokok di wilayahnya, sebagai komitmen mewujudkan Kota Layak Anak sekaligus penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa instansinya tidak pernah menerbitkan izin reklame rokok sejak aturan pelarangan diberlakukan. “Regulasi jelas melarang, sehingga tidak ada izin yang keluar untuk pemasangan reklame rokok,” tegasnya, (25/11/2025).

Meski demikian, awal 2025 sempat ditemukan iklan rokok ilegal di lokasi strategis seperti kawasan Patimura dan jalan protokol, dipasang tanpa izin atau pembayaran pajak daerah. DPMPTSP bersama tim gabungan langsung melakukan penertiban dan pencabutan, sehingga kini seluruh wilayah sudah bersih dari reklame tersebut. 

Baca Lainnya :

Aspiannur menjelaskan bahwa kebijakan ini melampaui aspek administratif, bertujuan menciptakan ruang publik aman dan sehat khususnya bagi anak serta remaja dari pengaruh promosi rokok. Operasi penertiban dilakukan secara berkala dengan pemantauan berbasis data untuk memastikan kepatuhan.

Ia memperingatkan bahwa pelanggaran akan ditindak tegas tanpa kompromi. “Siapa pun yang masih memasang akan langsung kami tertibkan demi menjaga lingkungan kota yang ramah anak,” tandasnya. (ADV)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.