- Neni Tekankan Tukin Kepala OPD Berkaitan dengan Disiplin dan Tanggung Jawab Kerja
- Hadapi Tekanan Fiskal 2027, Pemkot Bontang Diminta Siapkan Skenario Anggaran
- Agus Haris Buka Turnamen Voli Antar Kelurahan, Dorong Penguatan Persaudaraan Warga Bontang
- Neni Tekankan Pejabat Fungsional Pemkot Bontang Harus Bekerja Berbasis Target dan Dampak
- Musda VI PPI Bontang Jadi Momentum Perkuat Peran Pemuda dalam Pembangunan
- DBH Belum Jelas, Neni Soroti Terbatasnya Ruang Fiskal Pemkot Bontang
- Dana Pro RT Plus Turun Jadi Rp20 Juta, Neni Perketat Pengawasan Penggunaan Anggaran
- Pemkot Bontang Perluas Akses Angkutan Pelajar, Wilayah Terpencil Jadi Sasaran
- Pelantikan Sekda Definitif Bontang Ditarget Sebelum 1 Oktober, Tiga Nama Masuk Tahap Final
- Di Tengah Tekanan Fiskal, Neni Pastikan Perlengkapan Sekolah Gratis Tetap Berlanjut
DBH Belum Jelas, Neni Soroti Terbatasnya Ruang Fiskal Pemkot Bontang

Analognews.id, BONTANG - Ketidakpastian dana bagi hasil (DBH) dan dana kurang salur menjadi perhatian Pemerintah Kota Bontang karena berdampak terhadap ruang fiskal daerah. Pemerintah daerah berharap pemerintah pusat segera memberikan kepastian terkait hak keuangan yang seharusnya diterima daerah.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengatakan kondisi tersebut menjadi tantangan dalam mengatur kemampuan keuangan daerah, terutama ketika pemerintah daerah tetap dituntut menjalankan berbagai kebijakan efisiensi.
Menurutnya, daerah penghasil memiliki hak yang perlu mendapat kepastian sesuai dengan ketentuan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Baca Lainnya :
“Daerah juga perlu kepastian berapa hak yang akan diterima, sehingga kami bisa menyusun perencanaan anggaran dengan lebih jelas,” ujar Neni, Kamis (17/9/2026).
Neni menilai persoalan dana kurang salur perlu menjadi perhatian pemerintah pusat. Menurutnya, kepastian pencairan akan berpengaruh terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam menjaga kesinambungan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga menyinggung penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), termasuk pengaturan mengenai DBH bagi daerah penghasil.
“Kalau kewajiban daerah terus dijalankan, tentu kami juga berharap hak keuangan daerah diberikan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Persoalan fiskal tersebut, lanjut Neni, juga berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah daerah. Salah satunya pembatasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) maksimal 30 persen.
Ia berharap kebijakan efisiensi dapat berjalan beriringan dengan kepastian penerimaan daerah. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih kuat dalam menentukan prioritas belanja.
“Yang kami perlukan sekarang adalah kepastian fiskal. Dengan begitu, pemerintah daerah bisa menghitung kemampuan anggaran dan menentukan program mana yang harus diprioritaskan,” jelasnya.
Pergantian Menteri Keuangan juga diharapkan menjadi momentum untuk memperjelas mekanisme pencairan dana yang masih menjadi hak daerah. Neni berharap pejabat baru di Kementerian Keuangan dapat memahami kondisi fiskal pemerintah daerah, khususnya daerah penghasil.
Menurutnya, kepastian tersebut diperlukan karena pencairan dana kurang salur membutuhkan dasar keputusan dari pemerintah pusat.
“Kalau keputusan dari Kementerian Keuangan sudah terbit, tentu itu menjadi dasar bagi daerah untuk menindaklanjuti proses pencairannya,” pungkasnya.










.jpg)
