- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Cegah Penyalahgunaan Data Usaha, DPMPTSP Bontang Perketat Penerbitan NIB

Keterangan Gambar : Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mulai memperketat proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) setelah maraknya temuan penyalahgunaan dokumen tersebut sepanjang tahun lalu.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan kondisi tersebut membuat pemerintah perlu mengambil langkah pembenahan agar data pelaku usaha kembali tertib dan valid.
“Banyak yang mengurus NIB hanya untuk memanfaatkan bantuan. Karena itu tahun ini kami perketat setelah koordinasi dengan DKUMPP,” ujarnya saat ditemui di kantor DPMPTSP belum lama ini.
Baca Lainnya :
- Playground di MPP Bontang, Bukti Layanan Publik Kini Makin Ramah Keluarga0
- Revisi RTRW Jadi Kunci, DPMPTSP Bontang Siapkan Lompatan Investasi Industri Hilir0
- Revisi RTRW Jadi Kunci, DPMPTSP Bontang Siapkan Lompatan Investasi Industri Hilir0
- Wali Kota Bontang Tekankan Peningkatan Kualitas Layanan Publik Saat Sidak ke DPMPTSP0
- DPMPTSP Bontang Perkuat Pengelolaan Data untuk Dukung Implementasi Satu Data Indonesia0
Idrus menegaskan NIB bukanlah izin usaha, melainkan identitas resmi bagi pelaku usaha. Di dalamnya tercantum Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang menjelaskan jenis kegiatan usaha yang dijalankan.
“NIB itu seperti KTP bagi pelaku usaha. Jadi jangan salah kaprah. Fungsinya sebagai identitas usaha, bukan izin usaha,” tegasnya.
Ia menambahkan satu NIB dapat memuat lebih dari satu jenis usaha. Bila ada penambahan unit usaha, pelaku tidak perlu membuat NIB baru, hanya perlu memperbarui data KBLI.
“Kalau punya beberapa usaha, tidak perlu NIB berbeda. Tinggal tambah KBLI saja,” jelasnya.
DPMPTSP Bontang mengimbau masyarakat memahami mekanisme penerbitan dan fungsi NIB dengan benar. Pelaku usaha diminta melaporkan setiap penambahan jenis usaha untuk memperbarui KBLI agar data usaha tercatat sesuai kondisi lapangan.
Pengetatan ini juga dilakukan untuk menyesuaikan regulasi terbaru. Setelah sebelumnya mengacu pada PP No. 5 Tahun 2021, sistem perizinan kini mengikuti PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Selain itu, aplikasi perizinan dari BKPM turut diperbarui dengan fitur yang lebih detail.
“Saat ini BKPM sedang melakukan sosialisasi ke seluruh daerah terkait aplikasi barunya,” tukasnya. (Adv)










.jpg)
