Buang Sampah Sembarangan di Bontang, Siap Dipenjara 6 Tahun atau Denda Rp50 Juta

By Redaksi 29 Jun 2022, 14:38:40 WIB Daerah
Buang Sampah Sembarangan di Bontang, Siap Dipenjara 6 Tahun atau Denda Rp50 Juta

Keterangan Gambar : Salah satu TPS yang telah disediakan DLH Kota Bontang di Kelurahan Berbas Tengah .


ANALOGNEWS.id - Dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat, Pemerintah Kota Bontang menyiapkan sanksi kepada setiap orang yang membuang sampah dengan sembarangan.

Hal ini tertuang melalui Surat Edaran Wali Kota Bontang Nomor 188.65/825/DLH/2022 Tentang Pelaksanaan Program Kebersihan Lingkungan di Kota Bontang.


Baca Lainnya :

Penerapan sanksi dan denda bagi pelanggar diatur dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam pasal pasal 65 berbunyi setiap orang yang melanggar akan dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak RP 50.000.000.

Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang Hasman mengatakan, sebelum aturan tersebut diterapkan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi ke masyarakat.

"Terlebih dahulu kita akan melakukan sosialisasi kepada teman-teman yang ada di kecamatan dan kelurahan. Setelah itu kecamatan dan kelurahan yang akan melaksanakan sosialisasi ke masyarakat dan mengundang kami ikut serta dalam sosialisasi tersebut," kata Hasman, saat dihubungi Analognews, Rabu (29/6/2022).

Dia menyampaikan, dalam aturan ini dijelaskan bahwa setiap orang dilarang;

1. Membuang sampah tidak pada tempat yang telah disediakan.

2. Melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di Tempat Pemrosesan Akhir (TPS)

3. Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

4. Membuang Sampah dengan volume dan/atau ukuran besar di Tempat Penampungan Sementara (TPS)/ Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST).

5. Memasukkan sampah dari luar wilayah Kota Bontang ke TPS/TPST/TPA kecuali mendapat izin dari wali kota.

6. Membuang sampah puing bongkaran bangunan ke TPS/TPST.

7. Menumpuk sampah di luar kontainer atau gerobak di kawasan TPS/TPST.

8. Membuang sampah yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke TPS/TPST.

9. Mencampur sampah dengan B3.

10. Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan.

Namun, Hasman mengungkapkan, selama dalam tahap sosialisasi, masyarakat yang ditemukan melanggar hanya diberi teguran.

"Apabila dalam tahap sosialisasi masyarakat ada yang kedapatan buang sampah sembarangan, pihaknya tidak langsung memberi sanksi akan tetapi hanya diberi teguran. Karena masih dalam tahap sosialisasi". ungkapnya. (Ar/An)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.