- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Berikut Syarat ASN Dapat Rumah Dinas di IKN

ANALOGNEWS.id - Sejumlah upaya dilakukan pemerintah agar aparatur sipil negara (ASN) pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) di Pulau Kalimantan. Salah satu iming-iming agar mereka tertarik pindah dengan menyediakan rumah dinas gratis bagi ASN maupun TNI/Polri yang bekerja di IKN.
Berikut daftar syarat ASN dapat rumah gratis di IKN.
Rumah gratis bagi ASN itu itu disampaikan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Dhony Rahajoe, di Jakarta beberapa hari lalu. Dhony menegaskan ASN tidak perlu membeli rumah lagi ketika hijrah ke IKN. Pemerintah, imbuhnya, sudah memiliki hunian untuk digunakan para abdi negara. Rumah itu dapat dihuni ASN hingga masa jabatannya selesai.
Baca Lainnya :
- Tahapan Pemilu 2024 Dimulai 14 Juni 2022, ini Urutannya0
- Kenapa Pesawat Tak Boleh Melintas di Atas Ka\'bah?0
- BPOM Temukan Pabrik Tahu Gunakan Formalin, Ini Bahaya Formalin bagi Tubuh0
- Basic Desain IKN Sudah Selesai, Lanjut Proses Lelang0
- Varian Baru Covid-19 Sudah Masuk Indonesia, Menkes Ingatkan Ini0
Ada dua jenis rumah yang dapat digunakan ASN yakni rumah tapak dan rumah susun.
Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi apabila ASN ingin mendapatkan rumah dinas gratis di IKN. Apa saja syarat ASN dapat rumah dinas gratis di IKN? Pemerintah menyatakan ada perbedaan rumah dinas antargolongan ASN. Berikut rinciannya.
1. Tipe Rumah
Rumah Tapak
- Menteri atau kepala lembaga mendapat rumah dinas seluas 580 meter persegi.
- Pejabat negara mendapat rumah dinas seluas 490 meter persegi.
- JPT Madya/Eselon I mendapar rumah dinas seluas 390 meter persegi.
Rumah Susun
- JPT Pratama/Eselon II mendapat rumah rusun seluas 290 meter persegi.
- Administrator/Koordinator/Eselon III mendapat rumah rusun seluas 190 meter persegi.
- Jabatan fungsional mendapat rumah rusun seluas 98 meter persegi.
2. Belasan Ribu Rumah untuk ASN
Ada sekitar 11.000 rumah yang akan dibangun oleh pengembang lokal dan 2.000 unit lainnya oleh pengembang asing. Rumah dinas ASN di IKN sendiri dirancang dengan desain berkelanjutan, mendukung konsep walkability, dan memfasilitas hubungan sosial.
Proses pembangunan saat ini masih dalam tahap Letter of Intent (LOI). Nantinya, ASN maupun TNI/Polri dilarang memperjualbelikan rumah dinas yang mereka tempati.
3. Pemindahan ASN ke IKN
Pemerintah menyusun sejumlah langkah untuk menghitung pemindahan ASN ke IKN. Tahapannya yakni menentukan Pentahapan Unit Organisasi (Unor) yang akan pindah. Selanjutnya ada asesmen kriteria ASN yang akan pindah dilakukan oleh Unit Kepegawaian/SDM Kementerian/Lembaga
Merujuk data Tim IKN, total ASN yang akan dipindahkan ke IKN pada 2024-2045 sebanyak 100.023 orang. Angka itu terdiri dari pejabat negara sebanyak 956 orang, jabatan pimpinan tinggi 3.264 orang dan jabatan fungsional 95.803 orang. (*)










.jpg)
