- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Bakhtiar Wakkang Menyoal Pembentukan Koperasi Disdamkartan yang Pakai Kop Surat Pemerintah

ANALOGNEWS.id, BONTANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menyoroti soal Koperasi Satria Biru yang dibentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang, Senin (05/06/2023) lalu.
Menurut Anggota Komisi II DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang mengatakan, pendirian koperasi itu pada dasarnya memiliki aturan, dan tidak ada tupoksi tambahan dari pemerintah bahwa seorang kepala dinas harus mendirikan koperasi.
"Disdamkartan itu ya tugasnya menangani kebakaran dan penyelamatan," ujarnya, Senin (5/6/2023).
Baca Lainnya :
- DPRD Bontang Pertanyakan Serapan Bansos Tidak Maksimal 0
- Bakhtiar Wakkang Kecewa, Soal Akses Jalan Bagi Warga di SDN 012 Bontang Selatan Belum Terealisasi 0
- Event 77 Dikritik Dewan, Faisal : Tidak Merata Pelaksanaannya0
- Nursalam Minta Pendirian Koperasi Tidak Pakai Kop Surat Pemerintah, Khawatir ada Pungli 0
- Komitmen Pemkot Bontang Dipertanyakan Dewan Soal Perbaikan Infrastruktur di Bontang Kuala0
Meskipun pendirian koperasi itu dimaksudkan untuk internal Disdamkartan, namun tidak seharusnya mengatasnamakan pemerintah daerah.
"Di luar konteks tugas kepala dinas itu, apalagi menggunakan Kop pemerintah, kalau terjadi apa-apa itu atas nama pemerintah," timpalnya.
Politikus Partai Nasdem ini pun menyarankan, agar instansi yang bersangkutan (Disdamkartan) bekerja sama langsung dengan koperasi simpan pinjam, atau koperasi itu sendiri mengajukan kepada instansi untuk bekerja sama dalam pembentukan koperasi.
"Jadi bukan Bukan tugas Kepala Dinas menginstruksikan buat koperasi. Ada aturannya, instansi pemerintahan harusnya meminta pendirian koperasi ke koperasi simpan pinjam, atau pihak koperasi langsung yang menawarkan kerja sama pendirian koperasi ke instansi," bebernya.
Ia pun meminta agar Pemkot Bontang menindaklanjuti persoalan koperasi yang dibentuk Disdamkartan tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Contohnya kalau ada personil tidak mau membayar, permasalahannya melebar ke mana-mana. Apakah kepala dinas mau bertanggung jawab. Ini sebenanrya hanya permasalahan di kop saja, ganti kopnya jangan pake nama pemerintah," tandasnya.
Diketahui, Disdamkartan Kota Bontang baru-baru ini mendirikan Koperasi Satria Biru. Koperasi Satria Biru itu berdasarkan dari surat edaran Nomor: 500.3.2.3/626/DPKP tentang Iuran Wajib untuk Menjadi Anggota Koperasi Satria Biru Bontang menggunakan kop surat pemerintah. (Yy/An)










.jpg)
