- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
4 Bersaudara Curi Alat Bor Milik Pertamina, Polisi Berhasil Tangkap Dua Pelaku

Keterangan Gambar : Dua pelaku yang diamankan polisi
ANALOGNEWS.id - Unit Reskrim Polsek Muara Badak menangkap dua orang yang diduga mencuri alat sumur bor milik perusahaan, Minggu (17/4/2022).
Kedua pelaku yang merupakan kaka beradik itu diringkus usai mempreteli alat bor milik PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) di Desa Gas Alam, Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
“Dua pelaku kita tangkap setelah mendapat laporan dari seseorang yang lebih dulu mengamankan pelaku di TKP,” kataKapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Plt Kasi Humas Polres Iptu Mandiyono, Selasa (19/4/2022).
Baca Lainnya :
- Anak Ronaldo Meninggal Jelang Manchester United vs Liverpool0
- Hadapi Liverpool, Berikut Prediksi Susunan Pemain Manchester United0
- DPR Akan Terima THR Tahun Ini, Berikut Besarannya...0
- Kembalikan Uang Hadiah Dari Doni Salamanan, Artis ini Bebas Dari Tindak Pidana Pencucian Uang0
- Rossa Akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus DNA Pro0
Identitas kedua pelaku yakni, Ma (26) dan AW (41), keduanya merupakakan merupakan warga Kecamatan Muara Badak.
Mandiyono menjelaskan, saksi yang mengamankan pelaku pada awalnya cuirga saat melihat dua orang ini membawah sebuah karung ke tempat penimbangan barang bekas.
“Karena curiga, saksi ini menghampiri pelaku dan membuka karung yang dibawah,” jelasnya.
Ternyata benar, dalam karung tersebut ditemukan 1 buah blind planger, 4 buah baut, 2 buah besi siku, dan 1 gulung kawat.
“Saksi langsung mengamankan pelaku dan melaporkan ke kami,” tambah Mandiyono.
Mandiyono juga menyampaikan, ada 4 orang yang terlibat dalam aksi pencurian itu dan masih memiliki hubungan darah. Dua lainnya masih dalam pengejaran polisi.
"Pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Muara Badak. Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. (Red)










.jpg)
