DPR Akan Terima THR Tahun Ini, Berikut Besarannya...

By Redaksi 19 Apr 2022, 00:23:35 WIB Nasional
 DPR Akan Terima THR Tahun Ini, Berikut Besarannya...

Keterangan Gambar : Gedung DPR RI (int)


ANALOGNEWS.id - Sejumlah pejabat tinggi negara tahun akan mendapat Tunjangan HAri Raya (THR). Di antaranya adalah Presiden, Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Hal ini diungkapakn oleh Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, dia memastikan tahun ini sejumlah pejabat akan mendapatkan THR. "Betul (THR untuk pejabat negara)," kata Prastowo melansir kompas.com, Senin (18/4/2021)

Prastowo menjelaskan, proses pencairan THR pejabat tidak disertai dengan  tunjangan kinerja (tukin) 50%, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Baca Lainnya :

Sebab, dalam struktur penghasilan pejabat negara, tidak ada tunjangan penghasilan. Lantas, berapa besaran THR DPR? 

Untuk diketahui, THR diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok. 

Aturan mengenai gaji anggota DPR telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 untuk ketetapan gaji. 

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000, gaji anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan. Sementara ketua DPR mendapatkan gaji sebesar Rp 5.040.000 per bulan dan Rp 4.620.000 per bulan untuk wakil ketua DPR. 

Selain gaji pokok, DPR juga mendapatkan sejumlah tunjangan per bulannya. Namun, tunjangan yang masuk dalam komponen THR hanyalah tunjangan melekat, dengan total Rp 14.215.000. Rinciannya adalah: 

Tunjangan istri/suami Rp 420.000 

Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000 

Uang sidang/paket Rp 2.000.000 

Tunjangan jabatan Rp 9.700.000 

Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000 

Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000 

Dengan demikian, THR yang akan diterima anggota DPR adalah sebesar Rp 18.415.000 atau penjumlahan gaji pokok dan tunjangan. 

Sedangkan THR yang akan diterima oleh ketua DPR adalah Rp 19.355.000 dan wakil DPR sebesar Rp 18.835.000. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sebelumnya juga telah mengatakan pencairan THR direncanakan pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

Namun, karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri. "Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia", jelas Sri Mulyani dikutip dari laman resmi Kemenkeu. (Red)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.