- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
DPR Akan Terima THR Tahun Ini, Berikut Besarannya...

Keterangan Gambar : Gedung DPR RI (int)
ANALOGNEWS.id - Sejumlah pejabat tinggi negara tahun akan mendapat Tunjangan HAri Raya (THR). Di antaranya adalah Presiden, Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Hal ini diungkapakn oleh Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, dia memastikan tahun ini sejumlah pejabat akan mendapatkan THR. "Betul (THR untuk pejabat negara)," kata Prastowo melansir kompas.com, Senin (18/4/2021)
Prastowo menjelaskan, proses pencairan THR pejabat tidak disertai dengan tunjangan kinerja (tukin) 50%, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Lainnya :
- Kembalikan Uang Hadiah Dari Doni Salamanan, Artis ini Bebas Dari Tindak Pidana Pencucian Uang0
- Kepala Otorita IKN Temui Gubernur Kaltim, Tim Transisi Mulai Bekerja Pekan Depan0
- Korban Begal Jadi Tersangka di NTB, Ini Pesan Kabareskrim0
- Berikut Skema Pemindahan Aparatur Negara ke IKN0
- Palsukan Tanda Tangan JK, Arief Rosyid Dipecat0
Sebab, dalam struktur penghasilan pejabat negara, tidak ada tunjangan penghasilan. Lantas, berapa besaran THR DPR?
Untuk diketahui, THR diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok.
Aturan mengenai gaji anggota DPR telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 untuk ketetapan gaji.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000, gaji anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan. Sementara ketua DPR mendapatkan gaji sebesar Rp 5.040.000 per bulan dan Rp 4.620.000 per bulan untuk wakil ketua DPR.
Selain gaji pokok, DPR juga mendapatkan sejumlah tunjangan per bulannya. Namun, tunjangan yang masuk dalam komponen THR hanyalah tunjangan melekat, dengan total Rp 14.215.000. Rinciannya adalah:
Tunjangan istri/suami Rp 420.000
Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000
Uang sidang/paket Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000
Dengan demikian, THR yang akan diterima anggota DPR adalah sebesar Rp 18.415.000 atau penjumlahan gaji pokok dan tunjangan.
Sedangkan THR yang akan diterima oleh ketua DPR adalah Rp 19.355.000 dan wakil DPR sebesar Rp 18.835.000.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sebelumnya juga telah mengatakan pencairan THR direncanakan pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Namun, karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri. "Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia", jelas Sri Mulyani dikutip dari laman resmi Kemenkeu. (Red)










.jpg)
