- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
DPR Akan Terima THR Tahun Ini, Berikut Besarannya...

Keterangan Gambar : Gedung DPR RI (int)
ANALOGNEWS.id - Sejumlah pejabat tinggi negara tahun akan mendapat Tunjangan HAri Raya (THR). Di antaranya adalah Presiden, Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Hal ini diungkapakn oleh Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, dia memastikan tahun ini sejumlah pejabat akan mendapatkan THR. "Betul (THR untuk pejabat negara)," kata Prastowo melansir kompas.com, Senin (18/4/2021)
Prastowo menjelaskan, proses pencairan THR pejabat tidak disertai dengan tunjangan kinerja (tukin) 50%, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Lainnya :
- Kembalikan Uang Hadiah Dari Doni Salamanan, Artis ini Bebas Dari Tindak Pidana Pencucian Uang0
- Kepala Otorita IKN Temui Gubernur Kaltim, Tim Transisi Mulai Bekerja Pekan Depan0
- Korban Begal Jadi Tersangka di NTB, Ini Pesan Kabareskrim0
- Berikut Skema Pemindahan Aparatur Negara ke IKN0
- Palsukan Tanda Tangan JK, Arief Rosyid Dipecat0
Sebab, dalam struktur penghasilan pejabat negara, tidak ada tunjangan penghasilan. Lantas, berapa besaran THR DPR?
Untuk diketahui, THR diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok.
Aturan mengenai gaji anggota DPR telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 untuk ketetapan gaji.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000, gaji anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan. Sementara ketua DPR mendapatkan gaji sebesar Rp 5.040.000 per bulan dan Rp 4.620.000 per bulan untuk wakil ketua DPR.
Selain gaji pokok, DPR juga mendapatkan sejumlah tunjangan per bulannya. Namun, tunjangan yang masuk dalam komponen THR hanyalah tunjangan melekat, dengan total Rp 14.215.000. Rinciannya adalah:
Tunjangan istri/suami Rp 420.000
Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000
Uang sidang/paket Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000
Dengan demikian, THR yang akan diterima anggota DPR adalah sebesar Rp 18.415.000 atau penjumlahan gaji pokok dan tunjangan.
Sedangkan THR yang akan diterima oleh ketua DPR adalah Rp 19.355.000 dan wakil DPR sebesar Rp 18.835.000.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sebelumnya juga telah mengatakan pencairan THR direncanakan pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Namun, karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri. "Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia", jelas Sri Mulyani dikutip dari laman resmi Kemenkeu. (Red)










.jpg)
