- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
DPRD Samarinda Tegaskan Revisi Retribusi Harus Lindungi Masyarakat Kecil

Keterangan Gambar : Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim
SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda mulai membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi dengan penekanan pada ketepatan sasaran kebijakan fiskal. Komisi III DPRD menegaskan bahwa penyesuaian tarif tidak boleh membebani masyarakat kecil dan harus diarahkan secara proporsional.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan pembahasan awal difokuskan pada pemetaan usulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk rencana penambahan objek retribusi seiring bertambahnya layanan pemerintah.
Baca Lainnya :
- Revisi Pajak dan Retribusi Daerah, DPRD Samarinda Dorong Kebijakan Lebih Berpihak ke Warga0
- Sekolah Rawan Banjir dan Labil, DPRD Samarinda Siapkan Perda Satuan Pendidikan Aman Bencana0
- DPRD Samarinda Setujui Pemekaran Sungai Pinang, Pelayanan Publik Diharapkan Lebih Efektif0
- Jalan Hulu Kutim Jadi Sorotan, Pemuda Muara Ancalong Dorong Tindakan Nyata0
- Jalan Rusak Singa Geweh: Ketika Masalah Kecil Menjadi Sorotan Besar0
“Ini masih tahap awal. Kami ingin memastikan setiap usulan OPD dikaji menyeluruh, terutama dampaknya terhadap masyarakat,” ujar Rohim, Rabu (10/12/2025).
Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki sikap jelas agar layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat menengah ke bawah tidak dijadikan objek retribusi baru. Penyesuaian tarif dinilai lebih tepat diarahkan kepada pelaku usaha besar dan sektor industri.
“Kalau ada ruang penyesuaian, seharusnya itu dibebankan kepada dunia usaha dan kelompok ekonomi kuat,” tegasnya.
Rohim mengingatkan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus dilakukan secara berimbang agar tidak menurunkan daya beli warga di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan.










.jpg)
