- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
DPRD Samarinda Tegaskan Revisi Retribusi Harus Lindungi Masyarakat Kecil

Keterangan Gambar : Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim
SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda mulai membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi dengan penekanan pada ketepatan sasaran kebijakan fiskal. Komisi III DPRD menegaskan bahwa penyesuaian tarif tidak boleh membebani masyarakat kecil dan harus diarahkan secara proporsional.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan pembahasan awal difokuskan pada pemetaan usulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk rencana penambahan objek retribusi seiring bertambahnya layanan pemerintah.
Baca Lainnya :
- Revisi Pajak dan Retribusi Daerah, DPRD Samarinda Dorong Kebijakan Lebih Berpihak ke Warga0
- Sekolah Rawan Banjir dan Labil, DPRD Samarinda Siapkan Perda Satuan Pendidikan Aman Bencana0
- DPRD Samarinda Setujui Pemekaran Sungai Pinang, Pelayanan Publik Diharapkan Lebih Efektif0
- Jalan Hulu Kutim Jadi Sorotan, Pemuda Muara Ancalong Dorong Tindakan Nyata0
- Jalan Rusak Singa Geweh: Ketika Masalah Kecil Menjadi Sorotan Besar0
“Ini masih tahap awal. Kami ingin memastikan setiap usulan OPD dikaji menyeluruh, terutama dampaknya terhadap masyarakat,” ujar Rohim, Rabu (10/12/2025).
Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki sikap jelas agar layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat menengah ke bawah tidak dijadikan objek retribusi baru. Penyesuaian tarif dinilai lebih tepat diarahkan kepada pelaku usaha besar dan sektor industri.
“Kalau ada ruang penyesuaian, seharusnya itu dibebankan kepada dunia usaha dan kelompok ekonomi kuat,” tegasnya.
Rohim mengingatkan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus dilakukan secara berimbang agar tidak menurunkan daya beli warga di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan.










.jpg)
