Wakil Ketua DPRD Kaltim Nilai Revisi UU IKN Terlalu Dini: Fokus Selesaikan Pembangunan

By Redaksi 24 Jul 2025, 23:05:57 WIB DPRD Kaltim
Wakil Ketua DPRD Kaltim Nilai Revisi UU IKN Terlalu Dini: Fokus Selesaikan Pembangunan

Keterangan Gambar : Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis. (Foto : Ist)


ANALOGNEWS.id, SAMARINDA — Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, menilai wacana revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) terlalu dini dan tidak mendesak, serta mengajak semua pihak untuk fokus menyelesaikan pembangunan IKN dan mengatasi persoalan prioritas seperti stunting.

Isu revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) kembali mencuat ke publik. Dorongan tersebut kali ini disuarakan oleh DPP Partai Nasdem yang meminta Presiden Prabowo Subianto agar segera menetapkan sikap dengan mulai berkantor dari wilayah IKN. Bahkan, Nasdem menyarankan agar status IKN diturunkan menjadi sebatas Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur jika tidak dijalankan sesuai amanat sebagai pusat pemerintahan nasional.

Tanggapan datang dari Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, yang menyebut dorongan revisi UU IKN sebagai langkah prematur. Ia menilai belum ada urgensi kuat yang dapat dijadikan dasar hukum atau alasan rasional untuk melakukan revisi.

Baca Lainnya :

“IKN itu untuk Indonesia. Terlalu dini untuk membicarakan hal tersebut. Kita bangun dulu IKN, dan seluruh daerah penyangganya juga harus disiapkan,” tegas Ananda saat ditemui media di Samarinda, Rabu (23/07/2025).

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, saat ini seharusnya energi bangsa diarahkan untuk menyelesaikan pembangunan fisik IKN secara menyeluruh, bukan memperdebatkan statusnya. Ia juga menekankan pentingnya fokus pada persoalan-persoalan rakyat yang lebih mendesak, seperti penanggulangan stunting.

“Lebih baik membicarakan bagaimana Indonesia tidak ada stunting lagi. Pokoknya, pembangunan IKN jadi dulu,” ujarnya.

Ananda juga menambahkan bahwa perubahan status IKN bukan hal sepele yang bisa ditentukan hanya melalui opini politik atau tekanan anggaran. Menurutnya, setiap perubahan harus tetap melalui mekanisme konstitusional sesuai dengan sistem perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau ada rencana mengubah status IKN atau memindahkan kembali ke Jakarta, tentu harus melalui perubahan Undang-Undang, bukan cukup dengan opini atau manuver politik,” ujarnya.

Karena itu, ia menyarankan agar polemik soal IKN tidak terus diperbesar. Ananda menekankan pentingnya menjaga stabilitas kebijakan pembangunan nasional agar proyek strategis tersebut dapat berjalan dengan lancar dan berkelanjutan.

“Kalau ada kekurangan, benahi manajemennya. Jangan sampai proyek besar ini diganggu hanya karena perbedaan persepsi atau kepentingan jangka pendek,” pungkasnya. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.