Komisi IV DPRD Kaltim Evaluasi Pengelolaan Lingkungan, CSR, dan Ketenagakerjaan Enam Perusahaan Tamb

By Redaksi 24 Jul 2025, 22:53:10 WIB DPRD Kaltim
Komisi IV DPRD Kaltim Evaluasi Pengelolaan Lingkungan, CSR, dan Ketenagakerjaan Enam Perusahaan Tamb

Keterangan Gambar : Rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, serta enam perusahaan tambang besar. (Foto: Humas DPRD Kaltim)


ANALOGNEWS.id, SAMARINDA — Dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dunia usaha terhadap lingkungan dan masyarakat, Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, serta enam perusahaan tambang besar, Rabu (23/7/2025), di Ballroom Platinum Hotel dan Convention Hall Balikpapan. Agenda utama rapat meliputi evaluasi pengelolaan lingkungan hidup, pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR), serta isu strategis di bidang ketenagakerjaan.

Rapat dipimpin Sekretaris Komisi IV Darlis Pattalongi, didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Ketua Komisi IV Baba, dan anggota lainnya seperti Sarkowi V. Zahry, Agus Aras, Agusriansyah Ridwan, serta Syahariah Mas’ud. Enam perusahaan yang hadir antara lain PT Multi Harapan Utama, PT Kideco Jaya Agung, PT Indomining, PT Trubaindo Coal Mining, PT Energi Unggul Persada, dan PT Kutai Sawit Mandiri.

Anggota Komisi IV, Sarkowi V. Zahry, mengkritisi efektivitas implementasi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) dalam pengelolaan lingkungan. Ia menilai meskipun beberapa perusahaan berhasil meraih predikat PROPER emas, persoalan sosial dan konflik di lapangan masih marak terjadi. “Tantangannya adalah apakah PROPER benar-benar mampu meningkatkan pengelolaan lingkungan. Kita butuh ukuran yang jelas dan komitmen nyata di lapangan,” tegasnya.

Baca Lainnya :

Sementara itu, Agusriansyah Ridwan menekankan pentingnya pemisahan yang tegas antara Program Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (PPM) dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Menurutnya, selama ini kedua program kerap disamakan dalam pelaporan, sehingga mengaburkan indikator kinerja dan pengukuran dampaknya.

“PPM dan TJSL harus dipisah agar output dan outcome jelas. PPM tidak wajib lapor perencanaan ke Pemda, tapi TJSL wajib koordinasi. Ini penting agar kontribusi sosial dan lingkungan bisa diukur dan berdampak nyata,” ungkapnya. Ia juga menyerukan perlunya revisi Perda TJSL serta integrasi koordinasi antar perangkat daerah agar pelaksanaan TJSL lebih efektif dan tepat sasaran.

Komisi IV mendukung langkah konsolidasi Program PPM oleh Pemprov Kaltim sebagai bagian dari harmonisasi program CSR perusahaan dengan rencana pembangunan daerah. Selain aspek lingkungan, komisi juga menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat sekitar, peningkatan serapan tenaga kerja lokal, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia.

Melalui forum ini, DPRD berharap dunia usaha tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga memiliki tanggung jawab besar terhadap pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.