- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Tindaklanjuti Penertiban Pom Mini di Samarinda, Samri Akan Panggil Satpol PP

Keterangan Gambar : Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (Foto : ARD)
ANALOGNEWS.id, Samarinda - Pengoperasian Pom Mini saat ini masih terjadi di Kota Samarinda. Meski sudah dilarang, hingga kini belum ada tindakan konkret dari pemerintah untuk dapat menertibkan keberadaan Pom Mini tersebut.
Padahal, Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) sebagai payung hukumnya telah disahkan pada 18 Desember 2024.
Merespon hal itu, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra menyoroti lambannya respons dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam menegakkan aturan tersebut.
Baca Lainnya :
- Vananzda Minta Pemkot Perketat Pengawasan Distribusi Gas Elpiji 3 Kg0
- Ahmad Vananzda : Program MBG Tak Ganggu APBD0
- Pembentukan UPTD Pemakaman Jadi Fokus Pansus I DPRD Samarinda 0
- Ismail Latisi sebut Regulasi Pernikahan Siri sedang Pada Tahap Kajian0
- Sri Puji sebut Pengawasan Pernikahan Siri Jangan Diabaikan0
“Perdanya sudah ada, tapi eksekusinya belum berjalan. Dulu alasannya menunggu perda disahkan, sekarang sudah ada perda, lalu apa lagi kendalanya,” jelas Samri sapaan akrabnya.
Oleh karena itu, Komisi I DPRD berencana memanggil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda untuk meminta penjelasan terkait upaya penegakan aturan tersebut.
Lebih lanjut kata Samri, menekankan pentingnya komunikasi yang lebih baik antara DPRD dan para pengusaha pom mini agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaannya.
“Kami tidak ingin ketika Satpol PP bertindak, justru pedagang yang merasa dizalimi. Akhirnya, DPRD yang disalahkan oleh masyarakat,” tuturnya.
Samri juga menduga bahwa ketegasan dalam penertiban pom mini akan terlihat setelah Andi Harun kembali dilantik sebagai Wali Kota Samarinda.
“Mungkin karena ini masih masa transisi. Setelah wali kota dilantik, barulah ada langkah konkret dalam menegakkan aturan larangan pom mini,” akhirnya. (ARD/Adv/DPRDSamarinda)










.jpg)
