Tindaklanjuti Penertiban Pom Mini di Samarinda, Samri Akan Panggil Satpol PP

By Redaksi 28 Feb 2025, 14:28:02 WIB DPRD Samarinda
Tindaklanjuti Penertiban Pom Mini di Samarinda, Samri Akan Panggil Satpol PP

Keterangan Gambar : Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (Foto : ARD)


ANALOGNEWS.id, Samarinda - Pengoperasian Pom Mini saat ini masih terjadi di Kota Samarinda. Meski sudah dilarang, hingga kini belum ada tindakan konkret dari pemerintah untuk dapat menertibkan keberadaan Pom Mini tersebut.

Padahal, Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) sebagai payung hukumnya telah disahkan pada 18 Desember 2024.

Merespon hal itu, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra menyoroti lambannya respons dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam menegakkan aturan tersebut.

Baca Lainnya :

“Perdanya sudah ada, tapi eksekusinya belum berjalan. Dulu alasannya menunggu perda disahkan, sekarang sudah ada perda, lalu apa lagi kendalanya,” jelas Samri sapaan akrabnya.

Oleh karena itu, Komisi I DPRD berencana memanggil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda untuk meminta penjelasan terkait upaya penegakan aturan tersebut.

Lebih lanjut kata Samri, menekankan pentingnya komunikasi yang lebih baik antara DPRD dan para pengusaha pom mini agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaannya.

“Kami tidak ingin ketika Satpol PP bertindak, justru pedagang yang merasa dizalimi. Akhirnya, DPRD yang disalahkan oleh masyarakat,” tuturnya.

Samri juga menduga bahwa ketegasan dalam penertiban pom mini akan terlihat setelah Andi Harun kembali dilantik sebagai Wali Kota Samarinda.

“Mungkin karena ini masih masa transisi. Setelah wali kota dilantik, barulah ada langkah konkret dalam menegakkan aturan larangan pom mini,” akhirnya. (ARD/Adv/DPRDSamarinda)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.