- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Vananzda Minta Pemkot Perketat Pengawasan Distribusi Gas Elpiji 3 Kg

Keterangan Gambar : Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vananzda. (Foto : ARD)
ANALOGNEWS.id, Samarinda - Kebijakan yang sempat melarang pengecer menjual gas Elpiji 3 kg dan membatasi pembelian hanya di pangkalan resmi telah dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto.
Meskipun demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tetap berkomitmen untuk mengawasi secara ketat distribusi gas bersubsidi tersebut guna memastikan ketersediaan dan pemerataan bagi masyarakat.
Kebijakan pelarangan sebelumnya sempat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Samarinda, terutama karena kesulitan dalam mengakses gas Elpiji 3 kg yang merupakan kebutuhan pokok sehari-hari. Dengan pencabutan larangan tersebut, diharapkan masyarakat dapat kembali leluasa membeli gas Elpiji 3 kg melalui pengecer yang tersebar di berbagai lokasi.
Baca Lainnya :
- Ahmad Vananzda : Program MBG Tak Ganggu APBD0
- Pembentukan UPTD Pemakaman Jadi Fokus Pansus I DPRD Samarinda 0
- Ismail Latisi sebut Regulasi Pernikahan Siri sedang Pada Tahap Kajian0
- Sri Puji sebut Pengawasan Pernikahan Siri Jangan Diabaikan0
- Viktor Yuan : Skema BUM-RT jadi Solusi Masyarakat di Tengah Masalah Distribusi Gas Subsidi0
Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vananzda, menyambut positif pencabutan kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah ini akan mempermudah akses masyarakat terhadap gas Elpiji 3 kg.
“Dengan diberikannya izin kembali kepada pengecer, tentu masyarakat akan lebih mudah memenuhi kebutuhan harian mereka. Ini adalah langkah yang tepat untuk memastikan ketersediaan gas Elpiji 3 kg di Samarinda,” jelas Vananzda sapaan akrabnya.
Namun, dirinya juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam mengawasi distribusi gas Elpiji 3 kg agar tidak terjadi penimbunan atau praktik-praktik tidak sehat lainnya yang dapat merugikan masyarakat.
“Pemerintah harus memastikan bahwa tidak ada pihak yang sengaja menimbun atau memanipulasi pasokan. Tugas pemerintah adalah memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat, bukan sebaliknya,” jelasnya.
Selain itu, Vananzda juga meminta agar distribusi gas Elpiji 3 kg harus merata hingga ke pelosok daerah.
“Pemerataan distribusi sangat penting agar masyarakat di seluruh wilayah, termasuk di daerah terpencil, dapat dengan mudah mendapatkan gas Elpiji 3 kg. Jangan sampai masyarakat harus mencari hingga ke luar daerah hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka,” tuturnya.
Pemkot Samarinda sendiri telah menyatakan akan terus memantau dan mengatur distribusi gas Elpiji 3 kg secara ketat. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pasokan gas bersubsidi tersebut dapat terdistribusi dengan baik dan merata ke seluruh penjuru kota.
Dengan pencabutan larangan dan pengawasan yang ketat, diharapkan masyarakat Samarinda dapat kembali tenang dan kebutuhan harian mereka akan gas Elpiji 3 kg dapat terpenuhi dengan baik. Pemerintah juga diharapkan dapat terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari. (ARD/Adv/DPRDSamarinda)










.jpg)
