- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Sri Puji sebut Pengawasan Pernikahan Siri Jangan Diabaikan

Keterangan Gambar : Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti. (Foto : ARD)
ANALOGNEWS.id, Samarinda - Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Sri Puji Astuti, kembali menyoroti dampak pernikahan siri terhadap perempuan dan anak di Samarinda.
Politisi perempuan yang duduk di parlemen Samarinda itu menegaskan bahwa pernikahan siri kerap menjadi akar berbagai persoalan, mulai dari pernikahan anak hingga kesulitan dalam pengurusan administrasi kependudukan.
“Banyak kasus yang kami tangani berawal dari pernikahan siri, terutama yang berdampak pada perempuan dan anak. Regulasi sebenarnya sudah ada, seperti perda tentang ketahanan keluarga, tetapi implementasi dan pengawasannya masih perlu diperkuat,” terangnya.
Baca Lainnya :
- Viktor Yuan : Skema BUM-RT jadi Solusi Masyarakat di Tengah Masalah Distribusi Gas Subsidi0
- Pemangkasan Anggaran Kementerian PU, Rohim Minta Pemkot Prioritaskan Pembangunan0
- Pemangkasan Anggaran Kementerian PU, Rohim Minta Pemkot Prioritaskan Pembangunan0
- Program Probebaya beri Dampak Positif bagi Masyarakat Samarinda0
- Legislator Samarinda Dorong Pemkot Tingkatkan Pengembangan Keterampilan Anak Muda0
Puji sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 3.000 kasus isbat nikah yang masih tertunda di Pengadilan Agama Samarinda. Sebagian besar pasangan yang mengajukan isbat nikah adalah mereka yang menikah di usia muda dan mengalami kesulitan dalam memperoleh dokumen resmi, seperti akta kelahiran bagi anak-anak mereka.
Ia juga menyebut bahwa dampak jangka panjang pernikahan siri dapat berpotensi meningkatkan angka kemiskinan akibat status hukum yang tidak jelas, terutama dalam hal hak waris dan tunjangan ekonomi bagi anak-anak yang lahir dari pernikahan semacam ini.
Selain itu, ia juga menyoroti peran penghulu liar yang semakin marak dalam praktik pernikahan siri. Menurutnya, jika pembuatan peraturan daerah (perda) khusus terkait nikah siri sulit diwujudkan, maka langkah alternatif yang dapat dilakukan adalah memperketat pengawasan terhadap praktik ini.
“Jika perda khusus sulit diwujudkan, maka setidaknya harus ada pengawasan yang lebih ketat terhadap pernikahan yang tidak tercatat secara resmi. Jangan sampai perempuan dan anak menjadi korban,” ujar Puji dengan tegas.
Lebih lanjut, Puji menilai tanpa pencatatan resmi, perempuan dan anak menjadi pihak yang paling dirugikan, terutama dalam kasus perceraian yang tidak memiliki kejelasan hukum. Akibatnya, banyak anak yang akhirnya terlantar dan menghadapi kesulitan ekonomi.
Pihaknya mendorong seluruh perangkat daerah, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta instansi terkait, untuk lebih aktif dalam menangani permasalahan ini.
“Hal ini menjadi tanggung jawab semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga lembaga keagamaan, harus ikut serta dalam mencari solusi agar pernikahan siri tidak lagi menjadi pemicu masalah sosial di Samarinda,” pungkas Puji. (ARD/Adv/DPRDSamarinda)










.jpg)
