- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Sutomo Jabir Ingatkan Perusahaan Pertambangan Jalankan Kewajiban

ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim Sutomo Jabir berikan perhatian khusus terhadap realisasi reklamasi dari beberapa perusahaan yang berada di Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
Hal ini dikatakannya usai melakukan kunjungan kerja ke sejumlah perusahaan pertambangan di Kubar untuk memastikan realisasi Coorporate Social Responsibility (CSR), Pengembangan dan Pemberdayaan Manusia (PPM), dan Jaminan Reklamasi (Jamrek).
Tomo menyebut persoalan pertambangan cukup banyak yang menjadi perhatian, terutama mengenai proses Reklamasi. Artinya dalam setiap kegiatan perusahaan tentu menimbulkan banyak kerusakan lingkungan akibat bukaan lahan atau open pit.
Baca Lainnya :
- Pansus Investigasi Pertambangan Tinjau Realisasi Kewajiban CSR dan Jamrek Perusahaan di Kubar0
- Komisi IV Bersama Disdikbud Bedah Persoalan Kualitas Pendidikan di Kaltim0
- Potensi Pertanian Tak Dimanfaatkan, Samsun: Geregetan0
- Ely: Tenaga Kerja Kaltim Minim Ruang dalam Pembangunan IKN0
- Edy Sunardi Ingatkan Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Harus Manfaatan Teknologi0
“Sehingga kita tentu meminta kepastian jaminan, bagaimana penyelesaiannya pascatambang ini nanti,” ucap Tomo, Senin (6/2/2023).
Diantara perusahaan yang dikunjungi pansus, ada beberapa perusahaan yang sudah menjelang masa pascatambang. Artinya cadangan batu baranya sudah tidak besar lagi, sehingga akan memasuki masa pasca tambang.
“Sehingga kita harus pastikan, jaminan dari perusahaan Itu untuk menyelesaikan tugasnya, baik reklamasi maupu menutup void yang sudah tidak produktif. Kemudian, yang produktif itu potensinya seperti apa, dan model pemanfaatannya seperti apa, serta bagaimana komunikasinya dengan pemerintah daerah untuk memanfaatkan lubang itu, harus disampaikan,” jelasnya.
Karenanya, jika lubang tambang tidak ada manfaat yang diperoleh ke depan, maka wajib dan harus untuk ditutup.
“Kita juga memastikan, jaminan pascatambang sudah terbayar semua sebelum memasuki masa pasca tambang,” ujarnya.
Termasuk program CSR atau PPM, Tomo ingin perusahaan harus memenuhi beberapa unsur. Jumlahnya sesuai dengan kewajibannya, realisasinya sesuai dengan kewajibannya, kemudian dilakukan realisasi tidak hanya sekadar menggugurkan kewajiban.
“Harus melalui perencanaan yang matang, yang berdampak kepada masyarakat. Sehingga bisa dilakukan secara kontinu untuk menciptakan masyarakat yang mandiri setelah tambang ini nantinya selesai,” harap Tomo.
Sehingga, kegiatan-kegiatan dalam bentuk pemberdayaan ekonomi, pembinaan sumber daya manusia di sekitar tambang, kesehatan dan sebagainya menjadi prioritas dari kegiatan PPM sesuai dengan amanat undang-undang. Dengan bertujuan menciptakan mental mandiri setelah tambang ini sudah tidak ada.
"Sehingga tidak boleh juga perusahaan itu hanya sekedar memberikan bantuan kemudian menggugurkan kewajiban, kemudian meninggalkan. Tetapi itu harus betul-betul dikawal supaya dapat berjalan secara berkesinambungan, sehingga menjadi mata pencaharian ataupun pendapatan masyarakat setelah tambang ini tidak ada,” tandasnya.
Sebagai informasi, beberapa perusahaan pertambangan di Kubar yang dikunjungi Pansus IP DPRD Kaltim diantaranya PT Gunung Bayan Pratama Coal, PT Fajar Sakti Prima, PT Trubaindo Coal Mining, PT Teguh Sinar Abadi, dan PT Firman Ketaun Perkasa. (Ar/An/Adv)










.jpg)
