Sutomo Jabir Ingatkan Perusahaan Pertambangan Jalankan Kewajiban

By Redaksi 06 Feb 2023, 19:22:51 WIB DPRD Kaltim
Sutomo Jabir Ingatkan Perusahaan Pertambangan Jalankan Kewajiban

ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim Sutomo Jabir berikan perhatian khusus terhadap realisasi reklamasi dari beberapa perusahaan yang berada di Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Hal ini dikatakannya usai melakukan kunjungan kerja ke sejumlah perusahaan pertambangan di Kubar untuk memastikan realisasi Coorporate Social Responsibility (CSR), Pengembangan dan Pemberdayaan Manusia (PPM), dan Jaminan Reklamasi (Jamrek).

Tomo menyebut persoalan pertambangan cukup banyak yang menjadi perhatian, terutama mengenai proses Reklamasi. Artinya dalam setiap kegiatan perusahaan tentu menimbulkan banyak kerusakan lingkungan akibat bukaan lahan atau open pit.

Baca Lainnya :

“Sehingga kita tentu meminta kepastian jaminan, bagaimana penyelesaiannya pascatambang ini nanti,” ucap Tomo, Senin (6/2/2023).

Diantara perusahaan yang dikunjungi pansus, ada beberapa perusahaan yang sudah menjelang masa pascatambang. Artinya cadangan batu baranya sudah tidak besar lagi, sehingga akan memasuki masa pasca tambang.

“Sehingga kita harus pastikan, jaminan dari perusahaan Itu untuk menyelesaikan tugasnya, baik reklamasi maupu menutup void yang sudah tidak produktif. Kemudian, yang produktif itu potensinya seperti apa, dan model pemanfaatannya seperti apa, serta bagaimana komunikasinya dengan pemerintah daerah untuk memanfaatkan lubang itu, harus disampaikan,” jelasnya.

Karenanya, jika lubang tambang tidak ada manfaat yang diperoleh ke depan, maka wajib dan harus untuk ditutup.

“Kita juga memastikan, jaminan pascatambang sudah terbayar semua sebelum memasuki masa pasca tambang,” ujarnya.

Termasuk program CSR atau PPM, Tomo ingin perusahaan harus memenuhi beberapa unsur. Jumlahnya sesuai dengan kewajibannya, realisasinya sesuai dengan kewajibannya, kemudian dilakukan realisasi tidak hanya sekadar menggugurkan kewajiban.

“Harus melalui perencanaan yang matang, yang berdampak kepada masyarakat. Sehingga bisa dilakukan secara kontinu untuk menciptakan masyarakat yang mandiri setelah tambang ini nantinya selesai,” harap Tomo.

Sehingga, kegiatan-kegiatan dalam bentuk pemberdayaan ekonomi, pembinaan sumber daya manusia di sekitar tambang, kesehatan dan sebagainya menjadi prioritas dari kegiatan PPM sesuai dengan amanat undang-undang. Dengan bertujuan menciptakan mental mandiri setelah tambang ini sudah tidak ada.

"Sehingga tidak boleh juga perusahaan itu hanya sekedar memberikan bantuan kemudian menggugurkan kewajiban, kemudian meninggalkan. Tetapi itu harus betul-betul dikawal supaya dapat berjalan secara berkesinambungan, sehingga menjadi mata pencaharian ataupun pendapatan masyarakat setelah tambang ini tidak ada,” tandasnya.

Sebagai informasi, beberapa perusahaan pertambangan di Kubar yang dikunjungi Pansus IP DPRD Kaltim diantaranya PT Gunung Bayan Pratama Coal, PT Fajar Sakti Prima, PT Trubaindo Coal Mining, PT Teguh Sinar Abadi, dan PT Firman Ketaun Perkasa. (Ar/An/Adv) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.