Edy Sunardi Ingatkan Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Harus Manfaatan Teknologi

By Redaksi 23 Feb 2023, 19:12:31 WIB DPRD Kaltim
Edy Sunardi Ingatkan Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Harus Manfaatan Teknologi

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Provinsi Kaltim Eddy Sunardi Darmawan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang Pertama Tahun 2023.


ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menginginkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan harus juga memanfaatan teknologi informasi serta komunikasi harus lebih dioptimaikan. 

Hal tersebut dikatakan Anggota DPRD Provinsi Kaltim Eddy Sunardi Darmawan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang Pertama Tahun 2023. 

"Dalam era digital, kita berharap agar dapat memanfaatan teknologi informasi, komunikasinya juga harus dioptimaikan," ucap Eddy, Kamis (23/2/2023).

Baca Lainnya :

Jika nantinya dapat direalisasikan di Kaltim, maka proses penyelenggaraan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini tak lagi dilakukan secara konvensional. Namun, harus mengadopsi perkembangan teknologi yang ada. 

"Tidak lagi dengan cara konvensional, tapi akan mengadopsi perkembangan teknologi yang ada," ungkapnya. 

Hal tersebut juga sesuai dengan kondisi demografi yang luas di Provinsi Kaltim. Dimana saat ini, mayoritas penduduk dalam kelompok usia milenial cukup dekat dengan dunia digital.

"Mayoritasnya, kan dekat dengan dunia digital. Baik itu sosial media seperti Facebook, Instagram, Tiktok, Youtube, WhatsApp, Twitter dan lainnya," jelas Eddy.

Sehingga sudah semestinya dalam Raperda ini terdapat sebuah pasal yang mendorong penyelenggaraan ataupun pelaksanaan melalui pemanfaatan teknologi informasi serta komunikasi.

Dengan begitu, Fraksi PDI Perjuangan berharap akan semakin masifnya penyebaran konten-konten tentang nilai nilai Pancasila, wawasan kebangsaan dan kearifan lokal. 

"Itu harapan kami, semoga yang sudah disampaikan ini dapat memberi manfaat serta akan menjadi perlindungan hukum bagi masyarakat dibidang kebudayan dan berkesenian tradisioanl daerah Kaltim," pungkasnya. (Ar/An/Adv) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.