- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Soal Retribusi Sampah, BW Minta Pemkot Kaji Ulang

Keterangan Gambar : Bahktiar Wakkang minta Pemkot kaji Ulang rencana penarikan retribusi sampah
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang akan menarik retribusi sampah kepada seluruh warga, mendapat sorotan dewan.
Anggota Komisi II DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang meminta pemerintah agar memikirkan ulang soal kebijakan itu, sembari membuat formula atau petunjuk teknis yang tepat agar di kemudian hari tidak terjadi masalah.
"Perlu ada Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur terkait teknis pelaksanaan pungutan retribusi sampah ke warga. Kalau cuman Perda itukan bersifat umum, kalau ada Perwalinya lebih spesifik petunjuk teknis pelaksanaannya," katanya, Jumat (9/6/2023).
Baca Lainnya :
- Hak Disamakan Kepala Dinas, Anggota DPRD Bakal Gugat ke MK0
- Kantor Lurah Berbas Pantai Batal Dibangun, Agus Haris Nilai Pemkot Kurang Teliti0
- Warga Keluhkan Turap Runtuh, Amir Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi0
- Pansus LKPJ DPRD Bontang Tinjau 3 Proyek Besar0
- Tak Kunjung Tersentuh Pemerintah, Warga BK Perbaiki Sendiri Jembatan Rusak0
Selain itu, soal mekanisme penarikan retribusi sampah yang akan dipungut barengan saat pembayaran air di Perumda Tirta Taman ini, juga dipersoalkan Bakhtiar Wakkang. Karena menurutnya, tidak semua masyarakat berlangganan dengan Perumda Tirta Taman.
"Nah kalau itu seperti apa, jadi harus dirincikan semuanya supaya masyarakat paham," timpal pria yang akrab disapa BW ini.
Belum lagi jika masyarakat ternyata sudah membayar lebih dulu ke petugas pengangkut sampah yang dikelola Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), dikhawatirkan BW malah akan membebankan masyarakat. Meski pada hakikatnya penarikan retribusi itu merupakan kewajiban.
"Jangan sampai malah membebankan warga. Mereka (warga) di informasikan juga soal ini seperti apa," ungkap Politikus Partai Nasdem ini.
Diketahui, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH, Syakhruddin mengatakan rencana pengaktifan retribusi sampah ini akan berjalan pada Oktober 2023 mendatang. penentuan jumlah satuan harga retribusi dibagi menjadi 3 pengelompokkan berdasarkan KWH meteran listrik warga.
Diantaranya untuk yang dibawah 900 kWH dikenakan biaya retribusi senilai Rp 3.500, kemudian dibawah 1300 kWH dikenakan Rp 5 ribu, dan diatas 1300 kWH mencapai Rp 7.500 per bulannya.
"Jadi berdasarkan kWH biaya itu berdasarkan Perda nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Kita mulai paling tidak Oktober 2023 nanti," ujarnya. (Yy/An)










.jpg)
