- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Hak Disamakan Kepala Dinas, Anggota DPRD Bakal Gugat ke MK

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Kota Bontang Bahktiar Wakkang
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang Bakhtiar Wakkang menyayangkan hak-hak DPRD yang dinilai disetarakan dengan kepala dinas atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut, Bakhtiar Wakkang sejatinya DPRD diatur berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang partai politik dan menjadi Calon Legislatif (Caleg) dengan penjabaran terdiri dari DPR RI, DPRD provinsi, kabupaten kota dan DPD, yang sama-sama dipilih berdasarkan satu undang-undang.
Namun, pada saat penerapan di lapangan justru terjadi ketidakadilan. Dirinya pun berencana membawa masalah tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan gugatan terkait kewenangan DPRD Kabupaten atau Kota.
Baca Lainnya :
- Kantor Lurah Berbas Pantai Batal Dibangun, Agus Haris Nilai Pemkot Kurang Teliti0
- Warga Keluhkan Turap Runtuh, Amir Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi0
- Pansus LKPJ DPRD Bontang Tinjau 3 Proyek Besar0
- Tak Kunjung Tersentuh Pemerintah, Warga BK Perbaiki Sendiri Jembatan Rusak0
- Kantor Imigrasi Tarakan Sosialisasikan TPPO ke 600 Mahasiswa Universitas Borneo0
"Ada ketidakadilan peranan DPRD di daerah dengan DPR RI, masa Peranan DPRD di Kabupaten/Kota disamakan seperti dengan kepala dinas. Nah itu yang mau saya gugat, sekarang masih saya kaji legal standing kewenangan DPRD ini," ujarnya, Senin (12/6/2023).
Selain itu, menurut BW sapaan akrabnya mengatakan, sejatinya DPRD bertugas sebagai unsur penyelenggara pemerintahan, sehingga tidak sepantasnya peranan DPRD disetarakan dengan kepala dinas.
"Tidak bisa seperti itu, kok kita (DPRD) disetarakan dengan kepala dinas, padahal kita mitra pemerintah. Bahkan di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa, Pemerintah Daerah (Pemda) yakni Wali Kota, sedangkan DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan, artinya kepala daerah dan DPRD ini setara sebagai mitra. Tapi saat pelaksanaan di lapangan lebih banyak hak-hak dewan yang dipotong, di "kebiri"," timpalnya.
Namun, sebelum membawa masalah tersebut ke MK, dirinya terlebih dahulu akan melakukan koordinasi bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem untuk mendapat dukungan.
Pun Sebagai anggota DPRD yang menginisiasi gugatan tersebut, ia mengajak seluruh lembaga legislatif untuk sama-sama dalam memperjuangkan hak-hak ini.
"Saya ajak baik DPRD Bontang, provinsi dan luar Kalimantan Timur, dari Sabang sampai Merauke melalui Adeksi (Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia) ayok sama-sama berjuang memperjelas hak-hak DPRD Kabupaten/Kota," tandasnya. (Yy/An)










.jpg)
