Kantor Lurah Berbas Pantai Batal Dibangun, Agus Haris Nilai Pemkot Kurang Teliti

By Redaksi 26 Mei 2023, 17:32:47 WIB DPRD Bontang
Kantor Lurah Berbas Pantai Batal Dibangun, Agus Haris Nilai Pemkot Kurang Teliti

Keterangan Gambar : Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris sayangkan penundaan pembangunan Kantor Lurah Berbas Pantai


ANALOGNEWS.id, BONTANG - Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris menyayangkan tertundanya pembangunan kantor Kelurahan Berbas Pantai. Ia menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang kurang teliti dalam melakukan pencatatan aset.

"Sayang sekali, artinya ini Pemkot melalui dinas terkait tidak mendata aset yang dimiliki dengan baik," ujarnya, Jum'at (26/5/2023).

Padahal, Pemkot Bontang telah melakukan tahapan perencanaan dengan nominal biaya yang dianggarkan kurang lebih Rp 200 juta dari APBD.

Baca Lainnya :

"Artinya kalau sudah tahap perencanaan tinggal eksekusi pembangunan. Tapi ternyata ada gugatan. Berarti pemerintah tidak teliti, kenapa bisa merencanakan,  sementara tidak mengetahui keabsahan status kepemilikan lahan itu," timpalnya.

AH sapaan akrabnya ini pun meminta pemerintah melalui dinas terkait agar melakukan kordinasi ulang terkait status kepemilikan lahan itu. Apalagi anggaran untuk pembangunan kantor Kelurahan Berbas Pantai sudah ditetapkan.

"Kordinasi lagi seperti apa kejelasan lahan itu sebelum dibangun. Apalagi sudah selesai tahap perencanaan," pintanya.

Sebelumnya, Lurah Berbas Pantai Deden Supriadi mengatakan, rencana pembangunan Kantor Kelurahan Berbas Pantai dipastikan tidak terealisasi tahun ini. Lantaran, area lahan masih bermasalah dan saat ini masih dalam proses peradilan di meja hijau.

"Masih proses peradilan, jadi pembangunannya tertunda, karena ada satu warga yang menggugat sebagai pemilik lahan yang sah," ujarnya.

Sementara, Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha mengatakan, Pendaftaran gugatan di Pengadilan Negeri Bontang ini terjadi pada 7 Maret silam. Dengan nomor perkara 14/Pdt.G/2023/PN Bon. 

Penggugat mengklaim sebagai pemilik lahan yang sah atas sebidang tanah yang terletak  di RT 23 Kelurahan Berbas Pantai. Dengan ukuran luasan 1.045,5 meter persegi. Batas-batasnya sebelah utara ialah jalan Umum yang dahulu milik Edo, sebelah timur lahan milik Pemkot dahulu Edo, sebelah selatan pinggir laut atau bakau, serta sebelah barat Pemkot dahulu Abubakar Sidik.

“Penggugat mengklaim memiliki bukti akta jual beli No.23/PPAT/BTG/1982 tertanggal 11 Pebruari 1982 sah dan berharga,” ungkap Manik Sidartha.

Penggugat juga meminta ganti rugi senilai Rp 2.613.750.000. Ditambah biaya kerugian materiil sebesar Rp 1 miliar. Serta membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000. 

“Mediasi sudah dilakukan tetapi tidak berhasil, Rencananya proses peradilan akan masuk tahapan replik penggugat,” terangnya. (Yy/An)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.