- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Saling Tatap Berakhir Cekcok, Dua Pria di Kaltim Dilarikan ke Rumah Sakit

ANALOGNEWS.id - Polsek Muara Badak menetapkan S (39) warga Desa Muara Badak Baru, Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagai tersangka usai menganiaya satu kampunya.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Humas Iptu Mandiyono mengatakan pertikaian antara dua warga sekampung itu bermula dari persoalan sepele.
Pelaku S memukul Korban, Kali (58) karena tersinggung saat di tatap. Pelaku menghampiri korban dan langsung memukul di bagian wajah.
Baca Lainnya :
- Kodim Bontang Gelar Seleksi Komcad, 38 Peserta Yang berhasil lolos ke Tahap Akhir0
- Ketinggalan Pesawat di Turki, Ruben Onsu Salahkan Pihak Maskapai 0
- Hadiri Pelantikan Presiden Korsel, Megawati Terima Gelar Profesor0
- Tanah Longsor, Akses Jalan Provinsi Penghubung Sinjai-Gowa Sulsel Terputus 0
- Harga Bitcoin Anjlok, Dikhawatirkan Terjun ke USD 32 Ribu0
"Kejadiannya pada hari Senin, 9 Mei 2022, sekira pukul 17.00 Wita sore di Jalan S Hasanuddin RT 16 Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak," kata Mandiyono, Rabu (11/5/2022).
Dia menjelaskan, kejadian itu berawal saat korban sedang berbicara dengan kawannya di pinggir Jalan, tiba-tiba tersangka datang dan bertanya ‘apa kamu lihat-lihat’.
Saat cekcok diantara keduanya, pelaku kemudian melayangkan pukulannya ke wajah korban. Karena merasa terdesak, korban mengambil senjata tajam berupa taji ayam di jok sepeda motornya dan tersangka juga mengambil Kayo balok.
Duel berdarah pun tak terhindarkan dan mengakibatkan keduanya mengalami luka dan harus dilarikan ke rumah sakit.
"Korban mengalami luka lebam di bagian kepala dan tangan kirinya akibat hantaman benda tumpul yang dilakukan tersangka," jelasnya
Sementara tersangka juga mengalami luka di bagian perut, paha kiri, dan kaki kirinya akibat sabetan benda tajam yg dilakukan oleh korban.
"Korban dilarikan di Klinik BOHC Muara Badak dan pelaku saat ini telah dirujuk ke RSUD AW Syahranie Samarinda,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan kasus penganiayaan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lama 2 tahun 8 bulan. (An)










.jpg)
