Salehuddin Tegaskan: Tak Ada Toleransi Lagi untuk Kendaraan ODOL dan Jalan Umum Dijadikan Hauling

By Redaksi 27 Jun 2025, 17:36:24 WIB DPRD Kaltim
Salehuddin Tegaskan: Tak Ada Toleransi Lagi untuk Kendaraan ODOL dan Jalan Umum Dijadikan Hauling

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin. (Foto: Ist)


ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin, menegaskan bahwa praktik penggunaan jalan umum oleh kendaraan bertonase besar dan over-dimension over-load (ODOL) tidak bisa lagi ditoleransi. Ia menekankan perlunya penegakan tegas terhadap Peraturan Daerah (Perda) terkait jalan hauling demi menyelamatkan aset infrastruktur milik negara.

“Perda kita tentang jalan hauling sudah jelas. Gubernur juga sudah minta komitmen semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, agar aturan ini dijalankan. Jangan hanya di atas kertas,” tegas Salehuddin.

Menurutnya, kerusakan parah pada jalan dan jembatan di Kaltim sebagian besar disebabkan oleh kendaraan operasional milik perusahaan tambang dan perkebunan yang masih menggunakan jalan pemerintah untuk hauling. Padahal, Perda Nomor 10 Tahun 2012 secara tegas mengatur kewajiban perusahaan untuk memiliki jalur khusus hauling.

Baca Lainnya :

“Baik tambang maupun sawit, kalau tidak punya jalan hauling sendiri, dampaknya dirasakan rakyat. Jalan rusak, jembatan ambruk, dan ujung-ujungnya APBD yang terbebani,” ungkapnya.

Ia menilai lemahnya implementasi perda selama ini menyebabkan kerugian berulang bagi pemerintah daerah. Karena itu, DPRD Kaltim kini mendorong percepatan penyusunan peta hauling terintegrasi dan menghidupkan kembali wacana pembangunan jalan khusus non-APBD untuk sektor industri.

Salehuddin juga membuka ruang dialog dengan pelaku usaha guna merumuskan transisi yang adil, khususnya bagi koperasi atau perusahaan kecil yang belum memiliki akses jalur hauling mandiri.

“Semua harus duduk bareng. Jangan sampai perusahaan besar enak-enakan, jalan umum hancur, lalu masyarakat yang menanggung akibatnya. Ini soal keadilan dan perlindungan infrastruktur negara,” katanya.

Data dari Dinas Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan menunjukkan, lebih dari 40 persen kerusakan jalan di Kaltim disebabkan oleh aktivitas angkutan berat yang melebihi spesifikasi teknis. Beberapa ruas jalan nasional bahkan telah mengalami perbaikan berulang selama lima tahun terakhir.

Salehuddin menegaskan, kerusakan tersebut bukan hanya persoalan teknis, tapi berdampak langsung pada ekonomi daerah, mobilitas masyarakat, dan distribusi logistik.

“Mau sampai kapan APBD kita habis untuk perbaikan jalan? Kalau penegakan aturan ini tidak dimulai sekarang, ke depannya kita hanya akan terus membayar kerugian,” tegasnya.

Ia menyarankan percepatan perizinan jalur khusus dan membuka opsi investasi swasta untuk pembangunan jalan hauling tanpa membebani keuangan negara.

“Penertiban kendaraan ODOL dan pembatasan penggunaan jalan umum oleh korporasi kini jadi prioritas DPRD. Ini bagian dari strategi menjaga keberlanjutan pembangunan, efisiensi anggaran, dan kepastian hukum di sektor usaha,” tambahnya.

Salehuddin menutup pernyataannya dengan menegaskan urgensi tindakan nyata dari pemerintah:

“Kita tak bisa lagi kompromi soal ini. Sudah saatnya negara hadir melindungi asetnya sendiri.” (SRA/ADV/DPRDKALTIM)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.