- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Resmi! Ranperda Ponpes Kaltim Disahkan Jadi Perda

ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - DPRD Kalimantan Timur sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Ranperda Provinsi Kaltim Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren
Dalam rapat Paripurna Ke-42 ini juga membahasa agenda penting lain, seperti pembentukan tim pembahas pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim untuk rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025, pembentukan tim pembahas rencana kerja DPRD Kaltim tahun 2025, penyampaian laporan akhir hasil kerja pansus pembahas Ranperda inisiatif DPRD Kaltim tentang fasilitasi pengembangan pesantren, persetujuan DPRD Kaltim terhadap Ranperda tentang fasilitasi pengembangan pesantren menjadi Perda.
Mimi Meriami Br Pane dalam penyampaian laporannya mengatakan, DPRD Kaltim telah sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Ranperda Provinsi Kaltim Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren, melalui Surat Keputusan DPRD Kaltim Nomor 51 Tahun 2023.
Baca Lainnya :
- Tim Pembahas Pokir DPRD Kaltim Untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 Telah Dibentuk0
- Nidya Listiyono Soroti Kasus Penerkaman Harimau di Kota Samarinda0
- Ali Hamdi Soroti Kenaikan Harga Pangan di Kaltim0
- Aset Daerah yang Terbengkalai jadi Sorotan Komisi IV DPRD Kaltim0
- Perusahaan Swasta Didorong Berperan dalam Peningkatan Infrastruktur Daerah0
Lebih lanjut Mimi mengatakan, hadirnya Perda baru yang merupakan Inisiatif DPRD Kaltim ini, secara yuridis dapat menjadi payung hukum dan memberi kepastian hukum dalam memenuhi dan melindungi hak-hak pesantren sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
“Peraturan-peraturan tersebut dapat dipahami sebagai upaya pemerintah dalam mengakomodir dan mengayomi eksistensi pesantren yang mana keberadaan dan peranannya memberikan sumbangsih besar dalam tumbuh kembangnya republik ini,” kata Mimi.
“Sehingga dengan adanya undang-undang dan peraturan turunannya termasuk Ranperda yang akan ditetapkan ini, menjadikan keberadan pesantren memiliki landasan hukum untuk memperoleh fasiltas atau bantuan dari pemerintah daerah,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan, Pansus banyak menerima masukan-masukan baik dari kalangan anggota Pansus, Perangkat Daerah terkait, pengelola Pondok Pesantren dan masyarakat pada umumnya termasuk dari Kementrian Agama dan juga dari Kementerian Dalam Negeri sebagai Pembina dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Hal ini menunjukan bahwa Rapreda ini sangat relevan dan sangat dibutuhkan untuk kepentingan pengembangan pesantren di Kaltim. Pansus bersama pemerintah provinsi telah menyepakati bahwa Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren yang telah dibahas bersama dalam pembahasan tingkat I untuk dilanjutkan dalam pembahasan tingkat II untuk memperoleh persetujuan.
Adapun struktur yang telah disepakati terdiri dari 12 bab dan 26 pasal. Dari draft awal yang semula terdiri dari 13 bab dan 28 pasal,” tututpnya. (Adv)










.jpg)
