- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Resah Pada Status Lahan, Warga Desa Sebuntal Lapor ke DPRD

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Baharuddin Demmu menyambangi Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Baharuddin Demmu temui warga Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara beberapa waktu lalu.
Saat menemui warga Desa Sebuntal dalam kegiatan reses, Baharuddin demmu begitu banyak mendapatkan keluh dan kesah dari masyarakat.
Sebagai contoh, ada beberapa warga yang mengeluhkan terkait status Kejelasan lahan di desa Sebuntal yang merupakan eks HGB Shefron.
Baca Lainnya :
- Temui Warga Desa Bunga, Baharuddin Demmu Terima Banyak Usulan 0
- Warga Desa Muara Kaman Ulu Antusias Menyampaikan Aspirasi Kepada Baharuddin Demmu0
- Soal Pembangunan Pelabuhan Kenyamukan di Kutim, Legislator Kaltim ini Memberikan Tanggapan0
- Hamas Menyinggung Pemenuhan Kebutuhan Dasar Pendidikan di Kaltim Masih Minim0
- Disinggung Mengenai Pengembangan Atlet di Kaltim, Ini Tanggapan Salehuddin0
"Banyak dari mereka warga desa Sebuntal yang meminta agar lahan mereka segara memiliki status kejelasan atau legalitas, Karena kawasan tersebut dulunya merupakan kawasan HGB dari Shefron," ucap Demmu.
Baharuddin Demmu pun menyampaikan, bahwa pihaknya beberapa waktu lalu telah melakukan RDP terkait persoalan tersebut.
"Di RDP tersebut kami meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengirim surat permohonan kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," jelasnya.
Tujuan dari surat permohonan tersebut adalah agar lahan yang menjadi permasalahan dapat dihibahkan oleh Kemenkeu kepada Pemkab Kukar, untuk kemudian Pemkab Kukar membagikan kepada rakyat yang bermukim di wilayah tersebut.
"Karena rakyat saat ini sudah bermukim kurang lebih 40 tahun di wilayah itu. Jadi, tugas kami di Komisi I akan tetap mengawasi dan mengawal," ungkap Demmu. (Adv)










.jpg)
