Raperda Baru DPRD Samarinda Dorong Akses Kerja Inklusif bagi Pencari Kerja Usia 35 Tahun ke Atas

By Redaksi 22 Jul 2025, 19:05:43 WIB DPRD Samarinda
Raperda Baru DPRD Samarinda Dorong Akses Kerja Inklusif bagi Pencari Kerja Usia 35 Tahun ke Atas

Keterangan Gambar : Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Harminsyah. (Foto : Ist)


ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Upaya membuka akses lapangan kerja yang lebih adil kini tengah digagas DPRD Kota Samarinda melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait ketenagakerjaan. 

Salah satu poin penting yang tengah dibahas adalah penghapusan batas usia maksimal yang selama ini menjadi hambatan bagi para pencari kerja berusia di atas 35 tahun.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Harminsyah, menilai bahwa diskriminasi usia masih menjadi salah satu kendala utama yang dihadapi masyarakat dalam mendapatkan pekerjaan, terutama bagi mereka yang sebenarnya masih dalam usia produktif.

Baca Lainnya :

“Banyak tenaga kerja berpengalaman yang justru ditolak mentah-mentah hanya karena faktor usia. Padahal dari segi kemampuan, mereka tidak kalah dengan yang muda,” ungkap Harminsyah.

Menurutnya, kelompok usia 35 tahun ke atas justru sering kali memiliki keunggulan dari sisi etos kerja, loyalitas, dan pengalaman. Namun, banyak perusahaan menerapkan syarat maksimal usia kerja yang membatasi peluang mereka untuk kembali bekerja atau berganti profesi.

Ia menambahkan bahwa inisiatif Raperda ini lahir dari kondisi riil di lapangan, di mana tidak sedikit masyarakat yang merasa tersisih karena usia, meski mereka masih sangat layak untuk bersaing di dunia kerja.

“Sudah saatnya kita menciptakan kebijakan ketenagakerjaan yang tidak hanya berpihak pada usia muda, tapi juga memberi ruang kepada kelompok usia menengah ke atas yang masih memiliki daya saing tinggi,” jelasnya.

Harminsyah menjelaskan, selain memberi keadilan bagi pencari kerja, aturan ini juga diharapkan menjadi acuan baru bagi perusahaan dalam membuka lowongan, agar lebih fokus pada kompetensi ketimbang angka umur.

Ia optimistis, jika Raperda ini berhasil disahkan menjadi Perda, maka akan terjadi pergeseran paradigma dalam sistem rekrutmen tenaga kerja, khususnya di Samarinda.

“Ini bukan hanya soal regulasi. Ini soal keberpihakan terhadap masyarakat yang ingin tetap produktif. Kita ingin semua warga memiliki peluang yang sama untuk berkontribusi,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, DPRD Samarinda akan menggelar uji publik serta konsultasi dengan pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha, agar implementasi aturan ini bisa dijalankan secara efektif tanpa menimbulkan resistensi.

“Harapan kami, aturan ini bisa menjadi solusi konkret dalam menekan pengangguran, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif dan humanis di Kota Samarinda,” tutup Harminsyah. (ARD/Adv/DPRDSamarinda)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.