- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Raperda Baru DPRD Samarinda Dorong Akses Kerja Inklusif bagi Pencari Kerja Usia 35 Tahun ke Atas

Keterangan Gambar : Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Harminsyah. (Foto : Ist)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Upaya membuka akses lapangan kerja yang lebih adil kini tengah digagas DPRD Kota Samarinda melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait ketenagakerjaan.
Salah satu poin penting yang tengah dibahas adalah penghapusan batas usia maksimal yang selama ini menjadi hambatan bagi para pencari kerja berusia di atas 35 tahun.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Harminsyah, menilai bahwa diskriminasi usia masih menjadi salah satu kendala utama yang dihadapi masyarakat dalam mendapatkan pekerjaan, terutama bagi mereka yang sebenarnya masih dalam usia produktif.
Baca Lainnya :
- Angka Pernikahan Usia Dini di Samarinda Mengkhawatirkan, DPRD Dorong Perlindungan Anak0
- Keberadaan Pak Ogah Jadi Sorotan DPRD, Diminta Tak Hanya Ditertibkan Tapi Juga Diberdayakan0
- Samarinda Belum Punya Aturan Limbah Domestik, DPRD Desak Percepatan Regulasi0
- Ronald Minta Parkir Liar Ditertibkan, Soroti Pungli yang Rugikan Warga dan Daerah0
- Polemik Pendirian Gereja di Sungai Keledang, DPRD Samarinda Dorong Evaluasi dan Dialog Terbuka0
“Banyak tenaga kerja berpengalaman yang justru ditolak mentah-mentah hanya karena faktor usia. Padahal dari segi kemampuan, mereka tidak kalah dengan yang muda,” ungkap Harminsyah.
Menurutnya, kelompok usia 35 tahun ke atas justru sering kali memiliki keunggulan dari sisi etos kerja, loyalitas, dan pengalaman. Namun, banyak perusahaan menerapkan syarat maksimal usia kerja yang membatasi peluang mereka untuk kembali bekerja atau berganti profesi.
Ia menambahkan bahwa inisiatif Raperda ini lahir dari kondisi riil di lapangan, di mana tidak sedikit masyarakat yang merasa tersisih karena usia, meski mereka masih sangat layak untuk bersaing di dunia kerja.
“Sudah saatnya kita menciptakan kebijakan ketenagakerjaan yang tidak hanya berpihak pada usia muda, tapi juga memberi ruang kepada kelompok usia menengah ke atas yang masih memiliki daya saing tinggi,” jelasnya.
Harminsyah menjelaskan, selain memberi keadilan bagi pencari kerja, aturan ini juga diharapkan menjadi acuan baru bagi perusahaan dalam membuka lowongan, agar lebih fokus pada kompetensi ketimbang angka umur.
Ia optimistis, jika Raperda ini berhasil disahkan menjadi Perda, maka akan terjadi pergeseran paradigma dalam sistem rekrutmen tenaga kerja, khususnya di Samarinda.
“Ini bukan hanya soal regulasi. Ini soal keberpihakan terhadap masyarakat yang ingin tetap produktif. Kita ingin semua warga memiliki peluang yang sama untuk berkontribusi,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Samarinda akan menggelar uji publik serta konsultasi dengan pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha, agar implementasi aturan ini bisa dijalankan secara efektif tanpa menimbulkan resistensi.
“Harapan kami, aturan ini bisa menjadi solusi konkret dalam menekan pengangguran, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif dan humanis di Kota Samarinda,” tutup Harminsyah. (ARD/Adv/DPRDSamarinda)










.jpg)
