- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Polres Bontang Kembali Mengungkap Kasus Peredaran Gelap Narkoba

ANALOGNEWS.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (12/10/2021).
Pelaku YZ (48) ditangkap Polisi di rumah kosnya Jalan Sutan Syahrir, Gang Ikan Mas IV, RT 06, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba IPTU Muh Rakib Rais mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini berkat adanya informasi masyarakat jika di rumah kos tersebut sering kedatangan tamu yang mencurigakan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Baca Lainnya :
- Karena Hal Sepeleh, Sopir Truk Pengangkut Sawit di Bontang Tega Tikam Temannya0
- Pelaksanaan Program TMMD ke-112 Kodim 0908/Bontang Selesai Tepat Waktu 0
"Akhirnya tim opsnal Sat Reskoba Polres Bontang berhasil meringkus seorang pria lengkap dengan barang bukti sabu seberat 1,45 gram," jelas Kasat Reskoba.
Saat dilakukan penggeledahan badan, kata Rakib, anggotanya mendapati 6 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
"1 bungkus di kotak rokok dan 5 bungkus di kantong sebelah kanan celana pendek yang di kenakan," katanya.
Tidak hanya sampai disitu, setelah dilakukan pengeledahan di kamar pelaku polisi kemudian barang bukti lain, berupa 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, 2 buah pipet kaca, uang tunai hasil penjualan RP1.135.000, 1 buah sedotan plastik ujung runcing, 1 buah korek api gas, 1 buah kotak rokok, 1 buah telepon genggam dan sebuah alat hisap Shabu atau Bong.

Kini tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Bontang untuk di lakukan pemeriksaan dan pengembangan.
"Terhadapnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tambahnya.(**)










.jpg)
