- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Karena Hal Sepeleh, Sopir Truk Pengangkut Sawit di Bontang Tega Tikam Temannya

ANALOGNEWS.id - Seorang sopir truk pengangkut sawit PT Energi Unggul Persada (EUP), Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang menikam temannya sendiri.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasat Reskrim IPTU Asriadi mengatakan kejadian itu terjadi pada Selasa (12/10/2021) sekitar pukul 21.30
"Pelaku HA (35), Sesuai KTP merupakan warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Tapi kini berdomisili di Jalan Sungai Barito, Perum Hop IV, RT 24, Kota Bontang menganiaya temannya sesama sopir truk (RI) warga Tanjung Laut Indah," jelas Asriadi.
Baca Lainnya :
- Pelaksanaan Program TMMD ke-112 Kodim 0908/Bontang Selesai Tepat Waktu 0
- Tak Lolos TWK, Pegawai KPK Beralih Jadi Penjual Nasi Goreng0
- Pelaku Perampokan Toko Mama Anjas Residivis Kasus Pembunuhan0
- Inggris Bela Serangan Roket Hamas ke israel0
- Usai Bertempur, banyak Tentara Israel Hilang di Jalur Gaza0
Asriadi menjelaskan, penganiayaan terjadi karena adanya salah paham. Saat itu korban meminta tersangka untuk memundurkan kendaraannya. Kala itu posisi mobil pelaku bermuatan buah Kepala Sawit dengan posisi sudah di atas timbangan.
"Karena disuruh mundur pelaku marah, lalu turun dari mobil dan mendatangi korban yang saat itu berada diatas mobil dan langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah badik” jelasnya.
Akibat Penganiayaan yang dilakukan pelaku dengan menggunakan sebilah badik, korban mengalami luka pada telapak tangan kanan dan perut bawah (pinggang) sebelah kanan dan dirawat di rumah sakit.
"Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa sebilah badik lengkap dengan sarungnya yang dipakai tersangka untuk melakukan penganiayaan,” ungkap Kasat Reskrim yang didampingi Kasi Humas AKP Suyono.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tambah Suyono. (**)










.jpg)
