- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Karena Hal Sepeleh, Sopir Truk Pengangkut Sawit di Bontang Tega Tikam Temannya

ANALOGNEWS.id - Seorang sopir truk pengangkut sawit PT Energi Unggul Persada (EUP), Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang menikam temannya sendiri.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasat Reskrim IPTU Asriadi mengatakan kejadian itu terjadi pada Selasa (12/10/2021) sekitar pukul 21.30
"Pelaku HA (35), Sesuai KTP merupakan warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Tapi kini berdomisili di Jalan Sungai Barito, Perum Hop IV, RT 24, Kota Bontang menganiaya temannya sesama sopir truk (RI) warga Tanjung Laut Indah," jelas Asriadi.
Baca Lainnya :
- Pelaksanaan Program TMMD ke-112 Kodim 0908/Bontang Selesai Tepat Waktu 0
- Tak Lolos TWK, Pegawai KPK Beralih Jadi Penjual Nasi Goreng0
- Pelaku Perampokan Toko Mama Anjas Residivis Kasus Pembunuhan0
- Inggris Bela Serangan Roket Hamas ke israel0
- Usai Bertempur, banyak Tentara Israel Hilang di Jalur Gaza0
Asriadi menjelaskan, penganiayaan terjadi karena adanya salah paham. Saat itu korban meminta tersangka untuk memundurkan kendaraannya. Kala itu posisi mobil pelaku bermuatan buah Kepala Sawit dengan posisi sudah di atas timbangan.
"Karena disuruh mundur pelaku marah, lalu turun dari mobil dan mendatangi korban yang saat itu berada diatas mobil dan langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah badik” jelasnya.
Akibat Penganiayaan yang dilakukan pelaku dengan menggunakan sebilah badik, korban mengalami luka pada telapak tangan kanan dan perut bawah (pinggang) sebelah kanan dan dirawat di rumah sakit.
"Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa sebilah badik lengkap dengan sarungnya yang dipakai tersangka untuk melakukan penganiayaan,” ungkap Kasat Reskrim yang didampingi Kasi Humas AKP Suyono.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tambah Suyono. (**)










.jpg)
