- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Karena Hal Sepeleh, Sopir Truk Pengangkut Sawit di Bontang Tega Tikam Temannya

ANALOGNEWS.id - Seorang sopir truk pengangkut sawit PT Energi Unggul Persada (EUP), Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang menikam temannya sendiri.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasat Reskrim IPTU Asriadi mengatakan kejadian itu terjadi pada Selasa (12/10/2021) sekitar pukul 21.30
"Pelaku HA (35), Sesuai KTP merupakan warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Tapi kini berdomisili di Jalan Sungai Barito, Perum Hop IV, RT 24, Kota Bontang menganiaya temannya sesama sopir truk (RI) warga Tanjung Laut Indah," jelas Asriadi.
Baca Lainnya :
- Pelaksanaan Program TMMD ke-112 Kodim 0908/Bontang Selesai Tepat Waktu 0
- Tak Lolos TWK, Pegawai KPK Beralih Jadi Penjual Nasi Goreng0
- Pelaku Perampokan Toko Mama Anjas Residivis Kasus Pembunuhan0
- Inggris Bela Serangan Roket Hamas ke israel0
- Usai Bertempur, banyak Tentara Israel Hilang di Jalur Gaza0
Asriadi menjelaskan, penganiayaan terjadi karena adanya salah paham. Saat itu korban meminta tersangka untuk memundurkan kendaraannya. Kala itu posisi mobil pelaku bermuatan buah Kepala Sawit dengan posisi sudah di atas timbangan.
"Karena disuruh mundur pelaku marah, lalu turun dari mobil dan mendatangi korban yang saat itu berada diatas mobil dan langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah badik” jelasnya.
Akibat Penganiayaan yang dilakukan pelaku dengan menggunakan sebilah badik, korban mengalami luka pada telapak tangan kanan dan perut bawah (pinggang) sebelah kanan dan dirawat di rumah sakit.
"Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa sebilah badik lengkap dengan sarungnya yang dipakai tersangka untuk melakukan penganiayaan,” ungkap Kasat Reskrim yang didampingi Kasi Humas AKP Suyono.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tambah Suyono. (**)










.jpg)
