Pelaku Perampokan Toko Mama Anjas Residivis Kasus Pembunuhan
Merantau ke Bontang dan Telah Melakukan Aksi Perampokan Berkali-kali

By Redaksi 11 Okt 2021, 17:37:41 WIB Hukum
Pelaku Perampokan Toko Mama Anjas Residivis Kasus Pembunuhan

Keterangan Gambar : Kapolres Bontang menjelaskan kronologi penangkapan dalam konferensi pers, Senin (11/10/2021)


ANALOGNEWS.id – Pelaku perampokan Agen Telur Mama Anjas Rawa Indah telah diringkus oleh kepolisian, Minggu (10/10/2021). Sukri (52) ditangkap di Jalan Brigjen Katamso simpang Yabis sekira pukul 15.00 Wita.

Dari penangkapan itu, Sukri mengaku pernah bekerja di toko sembako itu selama 2 bulan. Selain desakan ekonomi, alasan sakit hati juga menjadi dasar dia melakukan aksinya.

Pelaku merasa tersinggung karena sering dikatain kasar dengan pemilik toko. Akhirnya, pada 19 April lalu dia melakukan aksi perampokan itu. 

Baca Lainnya :

” Dua bulan aja, Berhenti karena sakit hati," kata Sukri kepada awak media di Mapolres Bontang, Senin (11/10/2021.

Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi menjelaskan, pihaknya sengaja melumpuhkan pelaku karena mencoba lari.

” Sempat mau kabur, jadi di tembak,” papar Kapolres.

Sebelum tertangkap, pelaku sempat bebas berkeliaran kurang lebih selama 6 bulan lamanya. Bahkan, Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan itu masih sempat melakukan aksi serupa. Diantaranya yakni, pencurian ponsel dan dompet di kendaraan roda empat yang tengah terparkir di Jalan IR Juanda Tanjung Laut Indah. Serta melakukan pencurian motor di wilayah Tanjung Laut dan Tanjung Limau.

Diketahui, Pria yang berdomisili di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara itu juga merupakan mantan narapidana atas kasus pembunuhan di Makassar. Yang telah bebas pada 2014 setelah menjalani hukuman selama 7 tahun.

"Jadi setelah bebas dia merantau kesini (Bontang)," terang Kapolres.

Kapolres menjelaskan pihaknya berhasil meringkus pelaku bermodalkan ciri-ciri yang didapat dari CCTV disekitar TKP.

“Dari rekaman CCTV dan ciri-ciri pelaku kita terus lakukan pengejaran,” ujarnya.

Saat penangkapan, polisi terpaksa menembak pelaku karena mencoba kabur. Akibatnya, kedua kakinya pun terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi.

“Akibat perbuatanya, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu 365, 362 dan 363 KUHP. Dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (**)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.