Polemik Ganti Rugi Lahan Jalan Ring Road, DPRD Kaltim Terus Usut Permasalahan

By Redaksi 20 Nov 2024, 21:17:38 WIB DPRD Kaltim
Polemik Ganti Rugi Lahan Jalan Ring Road, DPRD Kaltim Terus Usut Permasalahan

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Kaltim, Jahidin. (Foto: Ist)


ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Proyek Jalan Ring Road di Samarinda, yang bertujuan untuk mengatasi kemacetan dan meningkatkan konektivitas, kini menghadapi tantangan besar terkait tuntutan ganti rugi atas lahan yang digunakan. 

Masalah ini semakin menarik perhatian, tidak hanya dari warga yang merasa dirugikan, tetapi juga dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim).

Sejumlah warga yang tinggal di sepanjang Jalan H Nusyirwan Ismail mengeluhkan bahwa pembayaran untuk tanah mereka yang terpakai dalam pembangunan jalan tersebut hingga kini belum terselesaikan. 

Baca Lainnya :

“Pengaduan mereka masih dalam proses. Warga merasa tanahnya belum dibayar oleh pemerintah,” ungkap Jahidin, anggota DPRD Kaltim, saat memberikan penjelasan mengenai keluhan yang berkembang di masyarakat.

Keluhan warga ini kini ditindaklanjuti oleh DPRD Kaltim yang menyerahkan permasalahan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kaltim. 

Proses verifikasi dokumen kepemilikan tanah yang diajukan oleh warga menjadi langkah awal yang sangat krusial untuk menyelesaikan masalah ini. Dinas PUPR tengah memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dijadikan dasar tuntutan oleh warga yang terdampak.

“Dinas PUPR sedang memeriksa dokumen yang diajukan masyarakat. Kami berharap proses ini bisa segera selesai agar tidak berlarut-larut,” jelas Jahidin, yang juga berharap agar semua pihak dapat bekerja sama agar proses ini tidak mengganggu kelancaran proyek strategis yang tengah berjalan.

Tak hanya menyerahkan kepada PUPR, DPRD Kaltim juga melakukan serangkaian rapat koordinasi dengan berbagai instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agraria, untuk mencari solusi yang tepat dalam menyelesaikan sengketa ini. 

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hak-hak warga dapat dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa menghambat kelanjutan proyek.

“Kami sudah melakukan koordinasi hingga ke Kementerian Agraria. Harapannya, ada keputusan yang bisa segera diambil sehingga hak masyarakat bisa dipenuhi tanpa menghambat proyek pembangunan,” imbuh Jahidin. 

Menurutnya, koordinasi lintas instansi ini penting untuk memastikan bahwa penyelesaian masalah dilakukan dengan adil dan transparan.

Jahidin menegaskan bahwa jika dokumen yang diajukan warga sah dan sesuai dengan aturan, pemerintah provinsi Kaltim akan segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi. 

“Jika itu memang hak masyarakat, pemerintah pasti akan menyelesaikannya,” tegas politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Pembangunan Jalan Ring Road memang menjadi proyek vital yang diharapkan dapat mengatasi kemacetan lalu lintas di Samarinda dan meningkatkan konektivitas antar kawasan. 

Namun, masalah ganti rugi tanah ini menjadi hambatan yang harus segera diselesaikan agar proyek tidak terhenti di tengah jalan dan hak-hak warga dapat terpenuhi dengan adil.

Proses panjang yang tengah berjalan ini menjadi bukti bahwa meskipun proyek pembangunan memiliki urgensi tinggi, pemenuhan hak masyarakat tetap menjadi prioritas. 

DPRD Kaltim bersama pemerintah provinsi berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan sebaik-baiknya, agar pembangunan berjalan lancar dan tidak merugikan pihak manapun. (Fai/Adv/DPRDKaltim)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.