- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
PNS di Aceh Gugat Ibu Kandungnya ke Pengadilan Terkait Kepemilikan Rumah

ANALOGNEWS.id - Seorang anak perempuan usia 49 tahun di Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, menggugat ibu kandung usia 71 tahun ke Pengadilan Negeri Takengon terkait kepemilikan sebidang tanah dan bangunan. Ia meminta sang ibu bayar ganti rugi senilai Rp 700 juta.
Gugatan ini viral setelah video menampilkan sang anak menghadiri persidangan beredar luas di media sosial sejak Selasa (16/11/2021) kemarin. Dalam rekaman itu terdengar suara orang yang menjelaskan bahwa anak itu sedang menggugat ibu kandung sendiri.
Melansir Acehkini, kasus ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Takengon pada 19 Juli 2021 dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2021/PN Tkn. Gugatan ini didaftarkan oleh Asmaul Husnah, sang anak, terhadap sang ibu, Kausar, serta empat orang lainnya: Alfina, Fauzi, Mukhlis, dan Rahmi.
Baca Lainnya :
- Dubes Slovakia Takjub Keindahan Pulau Maratua0
- Pembatasan Kebebasan Akademik Adalah Kejahatan Intelektual0
- Dosen Unmul Minta Perusahaan Tambang yang Belum Reklamasi Ditindak Tegas0
- Ini Harga Tes PCR yang Ditetapkan Pemerintah0
- Kemnaker Sebut UMP Akan Naik Tahun Depan0
Diakses di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Takengon, Rabu (17/11), perkara anak gugat ibu kandungnya ini masih dalam persidangan.
Sidang ke-13 perkara ini digelar pada Selasa (16/11) kemarin. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (23/11) mendatang beragenda kesimpulan dari penggugat dan para tergugat.
Majelis hakim sudah pernah menempuh jalur mediasi dalam menyelesaikan perkara ini pada 28 Juli-6 Agustus 2021. Hasil mediasi dituliskan bahwa tidak berhasil.
Dalam petitum gugatan, disebutkan bahwa sebidang tanah dengan 894 meter persegi yang terdapat satu bangunan rumah berlantai tiga tingkat permanen, berdasarkan atas sertifikat hak milik nomor 00759 tanggal 16 Januari 2019 atas nama pemilik Asmaul Husnah.
Tanah dan bangunan itu terletak di Jalan Takengon-Isaq/Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.
Asmaul Husnah menggugat ibunya dan empat orang lainnya agar mengosongkan objek sengketa tanah dan bangunan itu. Ia juga menggugat agar mereka membayar ganti rugi secara tunai dan sekaligus total Rp 700 juta. Jumlah ini terdiri dari kerugian materiel Rp 200 juta dan kerugian imateriel Rp 500 juta.










.jpg)
