Kemnaker Sebut UMP Akan Naik Tahun Depan
Berikut Daerah Dengan UMP Tertinggi di Tahun 2021

By Redaksi 27 Okt 2021, 20:26:43 WIB Ekonomi
Kemnaker Sebut UMP Akan Naik Tahun Depan

Keterangan Gambar : Int


ANALOGNEWS.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut upah minimum provinsi (UMP) akan naik pada 2022.

Penetapan upah bertujuan menciptakan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan yang menyediakan lapangan pekerja.
 
Kementerian Ketenagakerjaan sudah menggelar perbincangan bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta.

Pertemuan itu menyepakati penetapan upah minimum sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
 
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan penetapan UMP 2022 kenaikan belum dapat memenuhi ekspektasi sebagian pihak.
 
Namun, penetapan upah harus diapresiasi sebagai langkah maju, mengingat saat ini masih dalam masa pemulihan dari dampak Covid-19. 

Dikutip dari akun Instagram @kemnaker, berikut daftar 10 Provinsi yang memiliki UMP tertinggi di 2021:


1. DKI Jakarta: Rp4.416.186,548

2. Papua: Rp3.516.700,00

3. Sulawesi Utara: Rp3.310.723,00

4. Bangka Belitung: Rp3.230.023,66

5. Sulawesi Selatan: Rp3.165.876,00

6. Aceh: Rp3.165.031,00

7. Papua Barat: Rp3.134.600,00

8. Sumatera Selatan: Rp3.043.111,00

9. Kepulauan Riau: Rp3.005.460,00

10. Kalimantan Timur: Rp2.981.378,72




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.