Breaking News
- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Kemnaker Sebut UMP Akan Naik Tahun Depan
Berikut Daerah Dengan UMP Tertinggi di Tahun 2021

Keterangan Gambar : Int
ANALOGNEWS.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut upah minimum provinsi (UMP) akan naik pada 2022.
Penetapan upah bertujuan menciptakan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan yang menyediakan lapangan pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan sudah menggelar perbincangan bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta.
Pertemuan itu menyepakati penetapan upah minimum sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan penetapan UMP 2022 kenaikan belum dapat memenuhi ekspektasi sebagian pihak.
Namun, penetapan upah harus diapresiasi sebagai langkah maju, mengingat saat ini masih dalam masa pemulihan dari dampak Covid-19.
Dikutip dari akun Instagram @kemnaker, berikut daftar 10 Provinsi yang memiliki UMP tertinggi di 2021:
1. DKI Jakarta: Rp4.416.186,548
2. Papua: Rp3.516.700,00
3. Sulawesi Utara: Rp3.310.723,00
4. Bangka Belitung: Rp3.230.023,66
5. Sulawesi Selatan: Rp3.165.876,00
6. Aceh: Rp3.165.031,00
7. Papua Barat: Rp3.134.600,00
8. Sumatera Selatan: Rp3.043.111,00
9. Kepulauan Riau: Rp3.005.460,00
10. Kalimantan Timur: Rp2.981.378,72
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments










.jpg)
