- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Penyidik Polres Bone Kalah Praperadilan, SP3 Kasus Tanah yang Libatkan Sekdes Dibatalkan

Keterangan Gambar : Andi Salahuddin Hasdja, Kuasa hukum pemohon - (foto/ASH)
ANALOGNEWS.id - Polres Bone kalah dalam gugatan praperadilan yang dimohonkan H.Mappa melalui kuasa hukumnya.
Dengan demikian, Pengadilan Negeri Bone membatalkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh penyidik pada kasus sertifikat prona (program nasional) yang diduga dilakukan oleh Sekertaris Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, Nurlaela.
Putusan praperadilan ini disampaikan hakim tunggal Ahmad Syarif SH MH di Pengadilan Negeri Bone, Selasa (31/05/2022). Dia mengabulkan permohonan H. Mappa dan menyatakan SP3 yang dikeluarkan oleh penyidik Polres Bone tidak sah
Baca Lainnya :
- Abdul Samad Janji Alokasikan Pokir untuk Normalisasi Drainase di RT 12 Api-Api0
- Dinikahkan Presiden, Ketua MK Sah Jadi Suami Adik Jokowi0
- Puan Kembali Matikan Mikrofon Saat Rapat Paripurna, Begini Kata Pengamat0
- Rusia Siap Bantu Pembangunan IKN di Kalimantan Timur0
- Jamin Ketersediaan, Mendag Rilis Permen Tata Kelola Minyak Goreng Curah0
Diketahui putusan itu berbunyi, surat Penetapan Kepolisian Resort Bone dengan Nomor : B/990/VIII/RES.1.11/202 terkait kasus prona yang melibatkan Sekertaris Desa (Sekdes) Nagauleng tidak sah di mata hukum.
Selain itu, putusan praperadilan juga memerintahkan termohon untuk melanjutkan dan memproses cepat kasus tersebut hingga tahap persidangan.
Kuasa Hukum pemohon, Direktur Law Firm ASH & Co, Andi Salahuddin Hasdja SH mengaku sangat bersyukur dengan putusan tersebut. Ia meminta penyidik untuk memutuskan setiap perkara secara objektif.
"Alhamdulillah, permohonan kami dikabulkan, sebenarnya ini proses pembelajaran untuk kita semua bahwa dalam melihat perkara tindak pidana kita tidak boleh subjektif saja kita harusnya objektif sesuai Undang-undang yang berlaku," katanya, Selasa (31/05/2022) kepada wartawan usai persidangan.
"Kalau rencana kedepannya kami akan terus mengawal kasus ini dan memperjuangkan hak keperdataan klien kami, terimakasih sebelumnya," tambahnya praktisi hukum muda itu.
Kasus dugaan pemalsuan cap jempol dan penggelapan sertifikat prona (program nasional) yang diduga dilakukan oleh Sekertaris Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, NL terus bergulir di kepolisian sejak 2016 lalu.
NL telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun penjara. Meski begitu polisi belum memenuhi permintaan kejaksaan kelengkapan berkas itu, bahkan berkas itu telah di P-19 sebanyak delapan kali. (*)










.jpg)
