- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Puan Kembali Matikan Mikrofon Saat Rapat Paripurna, Begini Kata Pengamat

Keterangan Gambar : Ketua DPR Puan Maharan - ANTARA/Wahyu Putro A
ANALOGNEWS.id - Ketua DPR RI Puan Maharani kembali mematikan mikrofon. Hal iti kembali dia lakukan saat anggota DPR dari PKS melakukan interupsi.
Puan Maharani diduga kembali mematikan mikrofon atau mik anggota dewan saat menyampaikan interupsi pada Rapat Paripurna Masa Sidang V 2022-2023 pada (24/5/2022).
Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menanggapi perilaku Ketua DPR RI itu. Menurutnya, kebiasaan Puan tersebut sangat tidak terpuji.
Baca Lainnya :
- Rusia Siap Bantu Pembangunan IKN di Kalimantan Timur0
- Jamin Ketersediaan, Mendag Rilis Permen Tata Kelola Minyak Goreng Curah0
- Diajak Totti Gabung Roma, Begini Respon Dybala0
- Arab Saudi Tegaskan Posisinya Atas Normalisasi dengan Israel0
- Ternyata Cappuccino Bukan Resep Olahan Kopi Asli Italia0
"Puan harus menyadari, sebagai Ketua DPR RI bukanlah atasan para anggotanya. Karena itu, Puan tidak bisa semena-mena kepada anggota DPR RI untuk berpendapat," katanya melansir Republika, Kamis (26/5/2022).
Dia menjelaskan, tugas pipmpinan dalam rapat memimpin rapat paripurna hanyalah menjalankan fungsi untuk melancarkan jalannya rapat. Ia tidak berhak untuk meniadakan setiap anggota DPR untuk berpendapat selama relevan dengan agenda rapat paripurna.
"Karena itu, Puan tidak selayaknya mematikan mikrofon di kala anggota DPR RI melakukan interupsi. Sebab, setiap anggota DPR mempunyai hak konstitusi yang sama untuk berpendapat," kata dia.
Ia menambahkan seharusnya Puan mengakomodir setiap anggota DPR RI dalam berpendapat. Fungsi itu harus dilakukan Puan agar rapat yang dipimpinnya berjalan lancar.
Jadi, Puan tidak boleh otoriter dalam memimpin Rapat Paripurna. Puan harus demokratis dengan memberi peluang yang sama kepada setiap anggota DPR RI untuk menjalankan hak konstitusinya.
"Kiranya Puan harus menyadari dirinya bukan atasan dari anggota DPR RI. Karena itu, Puan tidak boleh mengkebiri hak konstitusi anggota DPR RI," kata dia. (*)










.jpg)
