- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Legislatif Tekankan Perlunya Solusi Bersama atas Kerusakan Jalan Provinsi di PPU

Keterangan Gambar : Ketua Komisi II DPRD PPU, Thohiron
ANALOGNEWS.id, PPU - Kerusakan jalan poros yang merupakan jalur utama penghubung antarwilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali disorot. Ketua Komisi II DPRD PPU, Thohiron, menilai persoalan ini menjadi dilema tahunan yang tidak kunjung tuntas karena menyangkut batas kewenangan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi.
“Jadi memang dilematis sih sebenarnya. Jalan poros ini kan jalannya provinsi. Jadi kadang-kadang pemerintah kabupaten/kota itu kadang berani-berani tidak,” ujar Thohiron saat ditemui dalam sesi monitoring infrastruktur di lapangan.
Pernyataan itu merujuk pada banyaknya lubang yang muncul di sepanjang jalan poros yang membelah wilayah PPU. Meski kerusakan tersebut berdampak langsung terhadap mobilitas warga kabupaten, pemerintah daerah kerap tak bisa mengambil tindakan konkret karena jalan tersebut bukan berada di bawah kewenangannya.
Baca Lainnya :
- Komisi II Dorong Evaluasi PJLP agar Tidak Rugikan Tenaga Kerja Lokal0
- DPRD PPU Akan Konsultasi ke Kemendagri, Bahas Detil Teknis RPJMD Berdasarkan Regulasi Baru0
- RPJMD Bupati PPU Disusun, DPRD Pastikan Sinkron dengan Nasional dan Provinsi0
- DPRD Dorong Kantor OPD Dibangun Terpusat Sesuai RTRW PPU0
- DPRD PPU Nilai Banyak OPD Belum Punya Kantor, Pelayanan Publik Bisa Terganggu0
“Karena kalau itu tidak diselesaikan oleh kabupaten/kota, pasti bermasalah kan, karena itu bukan kewenangannya,” kata Thohiron.
Masalah ini, menurutnya, menempatkan pemerintah kabupaten dalam posisi serba salah. Di satu sisi, kerusakan jalan menimbulkan keluhan warga dan memperburuk citra pelayanan publik di tingkat kabupaten.
Namun di sisi lain, jika pemkab nekat memperbaiki jalan tanpa izin atau alokasi dari provinsi, maka bisa berbenturan dengan aturan administrasi dan pertanggungjawaban anggaran.
“Tetapi kalau itu tidak diselesaikan, yang kena dampaknya yah pemerintah kabupaten, karena paling dekat,”lanjut Thohiron.
Ia menyebut banyak laporan masyarakat yang masuk ke DPRD terkait kerusakan jalan tersebut, terutama dari pengendara dan pelaku UMKM yang terganggu aktivitas usahanya akibat akses jalan yang berlubang dan membahayakan. Bahkan tidak sedikit insiden kecelakaan ringan terjadi akibat jalan yang tidak rata dan minim penerangan. (*)










.jpg)
