- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Komisi II Dorong Evaluasi PJLP agar Tidak Rugikan Tenaga Kerja Lokal

Keterangan Gambar : Ketua Komisi II DPRD, Thohiron. (*)
ANALOGNEWS.id, PPU - Di tengah polemik alih status Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Ketua Komisi II DPRD, Thohiron, kembali menyampaikan kritiknya.
Menurutnya, sistem PJLP justru menempatkan pekerja non-ASN dalam posisi yang lebih tidak pasti dibanding sistem outsourcing yang selama ini juga banyak dikritik.
Baca Lainnya :
- Jhon Kenedy Dorong Pemerintah Tegas Instruksikan Gotong Royong Sampah dari RT0
- Program Bank Sampah Tak Akan Berhasil Tanpa Kesadaran Masyarakat0
- Syahrudin Sarankan Aktivitas UMKM dan Seni Dipindah dari Alun-Alun ke Stadion0
- DPRD Dorong RSUD PPU Naik Kelas, Antisipasi Tindakan Medis Menyimpang dan Rujukan Berlebih0
- DPRD Dorong Kantor OPD Dibangun Terpusat Sesuai RTRW PPU0
“Kalau dibanding outsourcing, yah mending outsourcing dong. Kalau outsourcing kan jelas, misal kamu dipakai lima tahun, kalau kamu baik, diperpanjang,” ujar Thohiron dalam pernyataannya yang disampaikan awal pekan ini.
Pernyataan tersebut mencerminkan kekecewaan mendalam terhadap sistem pengadaan jasa yang kini diterapkan pemerintah daerah untuk mengakomodasi mantan THL. Jika dalam sistem outsourcing ada kontrak dan durasi kerja yang jelas, maka dalam skema PJLP justru tidak ada jaminan keberlanjutan. Semuanya tergantung kebutuhan OPD dan seleksi berbasis e-catalog.
“Kalau PJLP ini kan kalau perlu dipakai, kalau enggak perlu ya enggak dipakai,” tegasnya.
Model ini, menurut Thohiron, sangat merugikan dari sisi kepastian penghasilan bagi tenaga kerja. Mantan THL yang sebelumnya mendapat penugasan rutin, kini harus menggantungkan nasib pada permintaan sesaat tanpa kepastian apakah akan dipanggil kembali untuk bekerja atau tidak.
Hal yang lebih ironis, lanjutnya, adalah fakta bahwa beban kerja di lingkungan OPD sebenarnya tidak kekurangan personel. Berdasarkan kajian kebutuhan sumber daya manusia, pemerintah daerah sudah dalam kondisi kelebihan pegawai untuk sejumlah bidang tertentu.
“Padahal, berdasarkan kajian kebutuhan SDM kan jelas sudah kelebihan sebenarnya,” ungkap Thohiron.
Namun ia menyadari bahwa mengelola birokrasi tidak sesederhana angka di atas kertas. Dalam realitasnya, keputusan-keputusan terkait pengangkatan dan penempatan pegawai juga melibatkan aspek sosial, politik, dan kemanusiaan. Apalagi, keberadaan para THL selama ini telah menjadi bagian integral dari operasional pemerintahan daerah.
“Tetapi, mengelola pemerintah kan enggak segampang itu, dan walau bagaimanapun, ini adalah rakyat kita yang perlu nasi,” ujarnya. (*)










.jpg)
