Ketua DPRD Kaltim Sambut Positif Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Pilkada

By Redaksi 02 Jul 2025, 18:05:29 WIB DPRD Kaltim
Ketua DPRD Kaltim Sambut Positif Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Pilkada

Keterangan Gambar : Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud. (Foto: Ist)


ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Putusan yang dibacakan MK pada Kamis, 26 Juni 2025, ini menyatakan bahwa pilkada serentak dapat dilaksanakan antara dua hingga dua tahun enam bulan setelah pemilu nasional, membuka kemungkinan penyelenggaraan pilkada pada 2031, menyusul Pemilu Nasional 2029.

Menurut Hasanuddin, keputusan MK ini lebih bijak dibanding opsi perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang sempat diwacanakan.

Baca Lainnya :

“Putusan Mahkamah Konstitusi soal pemisahan pemilu ini kami sambut positif. Jauh lebih sehat ketimbang memperpanjang masa jabatan kepala daerah,” ujarnya usai memimpin Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kaltim, Selasa (1/7/2025).

Hasanuddin menilai pemisahan jadwal ini memberi keuntungan strategis bagi daerah. Pemerintah daerah memiliki ruang waktu untuk fokus menjalankan pembangunan tanpa harus terganggu agenda politik lima tahunan.

“Dengan jeda waktu antara pemilu nasional dan pilkada, kepala daerah bisa bekerja lebih optimal tanpa terganggu dinamika politik,” tambahnya.

Namun demikian, Hasanuddin turut menyampaikan kekhawatiran atas potensi ketimpangan antara masa jabatan di level nasional dan daerah. Menurutnya, DPR RI dan DPD RI tetap menjabat selama lima tahun tanpa penyesuaian, sementara kepala daerah bisa mendapat perpanjangan jabatan hingga dua tahun lebih.

“Jika pusat hanya lima tahun sementara daerah diperpanjang, bisa menimbulkan resistensi politik. DPR RI dan DPD bisa saja merasa dirugikan,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa pengambilan kebijakan nasional berada di tangan legislatif pusat, sehingga ketidakseimbangan masa jabatan berpotensi memicu perdebatan politik.

Meski demikian, Hasanuddin menegaskan DPRD Kaltim akan tunduk pada keputusan hukum tertinggi yang telah ditetapkan MK.

“Kita sebagai daerah akan mengikuti sepenuhnya kebijakan pusat dan putusan otoritas tertinggi,” tegasnya.

Ia berharap keputusan tersebut bisa menjadi momentum penataan ulang sistem pemilu yang lebih efisien, adil, dan mendukung stabilitas pemerintahan di daerah.

Sebagai informasi, MK dalam putusannya menegaskan bahwa pemilu nasional (presiden, DPR RI, DPD RI) harus terpisah dari pemilu lokal (gubernur, bupati/wali kota dan DPRD). Pemisahan ini diatur untuk dilaksanakan dalam rentang waktu dua hingga dua tahun enam bulan pasca pemilu nasional, sesuai batas konstitusi.

Dengan ini, pemilu lokal memiliki kerangka kerja baru yang lebih terfokus. Putusan tersebut juga membuka jalan bagi demokrasi daerah untuk tumbuh dalam ritme yang berbeda dari agenda politik nasional. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.