- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Keluhan Pencemaran Lingkungan oleh Perusahaan Tambang di Kutim, DPRD Janji Tindak Lanjut

Keterangan Gambar : Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan
ANALOGNEWS.id, KUTAI TIMUR - Warga Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengeluhkan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Indexim, sebuah perusahaan tambang yang mencemari sungai di desa Pangadan, Muara Bulang hingga Karangan.
Menanggapi laporan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim mengadakan pertemuan untuk membahas masalah ini.
Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, menyatakan bahwa pertemuan tersebut belum bisa disebut sebagai rapat dengar pendapat karena pihak PT Indexim tidak hadir.
Baca Lainnya :
- Belum Dibayar Pesangon, DPRD Kutim Panggil PT AETL0
- Donald Trump Selamat dari Upaya Pembunuhan saat Kampanye di Pennsylvania0
- Masa Jabatan Kades Diperpanjang Dua Tahun, DPRD Kutim: Selesaikan Janji Kampanye!0
- Kadis PU Kutim Dua Kali Mangkir Rapat, DPRD Kecewa0
- Karyawan Bank Jago Bobol Ratusan Rekening, Kerugian Rp1,3 Miliar0
"Sebenarnya bukan hearing. Kita hanya menerima tamu dari masyarakat Pangadan dan Karangan. Hearing kita tunda karena pihak manajemen Indexim belum hadir," ujar Arfan di kantor DPRD Kutim, Selasa (02/07/2024).
Arfan mengakui adanya indikasi pencemaran yang berdampak pada masyarakat, tetapi belum bisa memutuskan karena hasil investigasi teknis dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) baru akan keluar dalam lima hari. "Keluhannya jelas karena teman-teman DPRD sudah menemukan indikasi pencemaran di lapangan, tapi kita tidak bisa memvonis karena teknisnya ada di LH," tambahnya.
DPRD Kutim berencana menindaklanjuti masalah ini dengan mendekati pihak perusahaan untuk memberikan kompensasi kepada warga terdampak. "Pasti ditindaklanjuti. Ada dua alur yang kita ambil: pertama, kita pendekatan pada perusahaan untuk memberi kompensasi," jelas Arfan.
Warga yang mengajukan keluhan melaporkan bahwa pencemaran sungai telah menyebabkan penyakit seperti gatal-gatal, diare, hingga muntaber. Mereka menuntut kompensasi berupa pengadaan air bersih, fasilitas umum, dan MCK.
Menanggapi tuntutan tersebut, Arfan berjanji akan meminta pemerintah turun tangan dengan melibatkan dinas sosial, dinas kesehatan, dan BPD.
"Kita akan minta pada pemerintah untuk segera turun dinas sosial dan kesehatan bila perlu BPD juga," tutup Arfan. (Adv)

Views: 694










.jpg)
