- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Keluhan Pencemaran Lingkungan oleh Perusahaan Tambang di Kutim, DPRD Janji Tindak Lanjut

Keterangan Gambar : Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan
ANALOGNEWS.id, KUTAI TIMUR - Warga Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengeluhkan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Indexim, sebuah perusahaan tambang yang mencemari sungai di desa Pangadan, Muara Bulang hingga Karangan.
Menanggapi laporan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim mengadakan pertemuan untuk membahas masalah ini.
Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, menyatakan bahwa pertemuan tersebut belum bisa disebut sebagai rapat dengar pendapat karena pihak PT Indexim tidak hadir.
Baca Lainnya :
- Belum Dibayar Pesangon, DPRD Kutim Panggil PT AETL0
- Donald Trump Selamat dari Upaya Pembunuhan saat Kampanye di Pennsylvania0
- Masa Jabatan Kades Diperpanjang Dua Tahun, DPRD Kutim: Selesaikan Janji Kampanye!0
- Kadis PU Kutim Dua Kali Mangkir Rapat, DPRD Kecewa0
- Karyawan Bank Jago Bobol Ratusan Rekening, Kerugian Rp1,3 Miliar0
"Sebenarnya bukan hearing. Kita hanya menerima tamu dari masyarakat Pangadan dan Karangan. Hearing kita tunda karena pihak manajemen Indexim belum hadir," ujar Arfan di kantor DPRD Kutim, Selasa (02/07/2024).
Arfan mengakui adanya indikasi pencemaran yang berdampak pada masyarakat, tetapi belum bisa memutuskan karena hasil investigasi teknis dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) baru akan keluar dalam lima hari. "Keluhannya jelas karena teman-teman DPRD sudah menemukan indikasi pencemaran di lapangan, tapi kita tidak bisa memvonis karena teknisnya ada di LH," tambahnya.
DPRD Kutim berencana menindaklanjuti masalah ini dengan mendekati pihak perusahaan untuk memberikan kompensasi kepada warga terdampak. "Pasti ditindaklanjuti. Ada dua alur yang kita ambil: pertama, kita pendekatan pada perusahaan untuk memberi kompensasi," jelas Arfan.
Warga yang mengajukan keluhan melaporkan bahwa pencemaran sungai telah menyebabkan penyakit seperti gatal-gatal, diare, hingga muntaber. Mereka menuntut kompensasi berupa pengadaan air bersih, fasilitas umum, dan MCK.
Menanggapi tuntutan tersebut, Arfan berjanji akan meminta pemerintah turun tangan dengan melibatkan dinas sosial, dinas kesehatan, dan BPD.
"Kita akan minta pada pemerintah untuk segera turun dinas sosial dan kesehatan bila perlu BPD juga," tutup Arfan. (Adv)

Views: 694










.jpg)
