- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Keluhan Pencemaran Lingkungan oleh Perusahaan Tambang di Kutim, DPRD Janji Tindak Lanjut

Keterangan Gambar : Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan
ANALOGNEWS.id, KUTAI TIMUR - Warga Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengeluhkan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Indexim, sebuah perusahaan tambang yang mencemari sungai di desa Pangadan, Muara Bulang hingga Karangan.
Menanggapi laporan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim mengadakan pertemuan untuk membahas masalah ini.
Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, menyatakan bahwa pertemuan tersebut belum bisa disebut sebagai rapat dengar pendapat karena pihak PT Indexim tidak hadir.
Baca Lainnya :
- Belum Dibayar Pesangon, DPRD Kutim Panggil PT AETL0
- Donald Trump Selamat dari Upaya Pembunuhan saat Kampanye di Pennsylvania0
- Masa Jabatan Kades Diperpanjang Dua Tahun, DPRD Kutim: Selesaikan Janji Kampanye!0
- Kadis PU Kutim Dua Kali Mangkir Rapat, DPRD Kecewa0
- Karyawan Bank Jago Bobol Ratusan Rekening, Kerugian Rp1,3 Miliar0
"Sebenarnya bukan hearing. Kita hanya menerima tamu dari masyarakat Pangadan dan Karangan. Hearing kita tunda karena pihak manajemen Indexim belum hadir," ujar Arfan di kantor DPRD Kutim, Selasa (02/07/2024).
Arfan mengakui adanya indikasi pencemaran yang berdampak pada masyarakat, tetapi belum bisa memutuskan karena hasil investigasi teknis dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) baru akan keluar dalam lima hari. "Keluhannya jelas karena teman-teman DPRD sudah menemukan indikasi pencemaran di lapangan, tapi kita tidak bisa memvonis karena teknisnya ada di LH," tambahnya.
DPRD Kutim berencana menindaklanjuti masalah ini dengan mendekati pihak perusahaan untuk memberikan kompensasi kepada warga terdampak. "Pasti ditindaklanjuti. Ada dua alur yang kita ambil: pertama, kita pendekatan pada perusahaan untuk memberi kompensasi," jelas Arfan.
Warga yang mengajukan keluhan melaporkan bahwa pencemaran sungai telah menyebabkan penyakit seperti gatal-gatal, diare, hingga muntaber. Mereka menuntut kompensasi berupa pengadaan air bersih, fasilitas umum, dan MCK.
Menanggapi tuntutan tersebut, Arfan berjanji akan meminta pemerintah turun tangan dengan melibatkan dinas sosial, dinas kesehatan, dan BPD.
"Kita akan minta pada pemerintah untuk segera turun dinas sosial dan kesehatan bila perlu BPD juga," tutup Arfan. (Adv)

Views: 694










.jpg)
