- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Jam Kerja ASN Kaltim Maju 30 Menit, DPRD Ingatkan Potensi Tumpang Tindih Aturan
.jpg)
Keterangan Gambar : Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin. (Foto: Ist)
ANALOGNWES.id, SAMARINDA – Kebijakan Gubernur Kalimantan Timur yang memajukan jam masuk kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltim menjadi pukul 07.30 WITA menuai sorotan dari parlemen. Anggota DPRD Kaltim, Jahidin, meminta kebijakan tersebut dikaji ulang agar selaras dengan aturan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih dengan sektor lain.
Menurut Jahidin, meskipun niat untuk meningkatkan disiplin patut diapresiasi, perubahan jam kerja ASN harus tetap berada dalam koridor pemerintah pusat untuk menjaga keseragaman birokrasi nasional.
“Kebijakan ini tentu berasal dari gubernur, tetapi acuan kerja ASN itu merujuk ke struktur yang lebih tinggi. Idealnya, perubahan seperti ini dikoordinasikan dengan pemerintah pusat,” ujar Jahidin di Samarinda.
Baca Lainnya :
- Longsor di Dua TPU Samarinda, DPRD Kaltim: Jangan Tunggu Viral Baru Bergerak0
- Kritik Tajam DPRD Kaltim: Kesenjangan Energi di Lumbung Sumber Daya0
- Jahidin: Infrastruktur Drainase Samarinda Meningkatkan Manajemen Banjir0
- 1.912 Orang di PPU Pengangguran, DPRD Dorong Pemkab Sediakan Lapangan Kerja Minim Risiko0
- Petani Sulit Akses Pupuk, Haryono Dorong Mekanisme Distribusi Khusus0
Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 000.8/3/1288/B.ORG-TU/2025 dan telah berlaku efektif sejak 1 Juni 2025. SE tersebut mengatur jam masuk kerja ASN yang sebelumnya pukul 08.00 WITA menjadi pukul 07.30 WITA, baik untuk instansi dengan lima maupun enam hari kerja.
Jahidin menyoroti potensi dampak ikutan dari perubahan ini, terutama terhadap sinkronisasi dengan jam sekolah dan jadwal layanan publik lainnya.
“Jam kerja itu berkaitan erat dengan jam anak sekolah dan layanan lintas sektor. Kalau tidak sinkron, nanti malah bisa menimbulkan kebingungan teknis di lapangan,” tambahnya.
Ia menegaskan, sekalipun daerah memiliki otonomi, kebijakan yang bersifat strategis dan seragam secara nasional, seperti jam kerja, semestinya tidak diubah secara sepihak. "Pendidikan, keamanan, termasuk jam kerja ASN itu sifatnya seragam nasional. Kalau Kaltim jalan sendiri, bisa jadi bahan kritikan dari provinsi lain,” ucapnya.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kedisiplinan ASN dan mengefektifkan pelayanan kepada masyarakat. Total jam kerja per minggu dipastikan tetap sesuai standar nasional, yaitu 37 jam 30 menit.
“Jam kerja ini dibagi menjadi dua pola utama. Perangkat daerah yang melayani langsung menerapkan enam hari kerja, sementara untuk unit kerja dengan sistem shift, pengaturannya diserahkan kepada masing-masing kepala OPD,” jelas Sri Wahyuni. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
