Longsor di Dua TPU Samarinda, DPRD Kaltim: Jangan Tunggu Viral Baru Bergerak

By Redaksi 10 Jun 2025, 19:35:08 WIB DPRD Kaltim
Longsor di Dua TPU Samarinda, DPRD Kaltim: Jangan Tunggu Viral Baru Bergerak

Keterangan Gambar : Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin. (Foto: Ist)


ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Bencana longsor yang menerjang dua Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Samarinda pada akhir Mei 2025 lalu mendapat sorotan tajam dari DPRD Kalimantan Timur. Anggota Komisi III, Jahidin, mendesak pemerintah untuk segera bertindak dan tidak menunggu masalah menjadi viral di media sosial.

"Ini bukan sekadar longsor biasa. Ini soal menghormati yang telah wafat dan menyangkut martabat keluarga. Jangan tunggu viral atau dikeluhkan luas dulu baru kita bertindak," tegas Jahidin.

Keprihatinan ini muncul setelah dua insiden longsor terjadi di lokasi berbeda. Peristiwa pertama melanda TPU Muslimin Cempaka di Samarinda Ulu pada Selasa (27/5), di mana hujan deras menyebabkan 30 hingga 35 makam longsor. Akibatnya, sejumlah jenazah harus dievakuasi ke lokasi yang lebih aman.

Baca Lainnya :

Bencana serupa menyusul di TPU Jalan Damanhuri, Kecamatan Sungai Pinang. Hujan lebat selama dua hari berturut-turut mengakibatkan puluhan makam rusak parah, bahkan satu jenazah dilaporkan sempat tersingkap dari liang lahad.

Menanggapi rentetan kejadian ini, Jahidin mendorong warga yang terdampak untuk tidak tinggal diam dan segera melayangkan permohonan resmi kepada pemerintah daerah dan DPRD.

"Warga disarankan menyurat ke pemerintah, termasuk ke DPRD. Soal begini nggak bisa kita diamkan," ujarnya.

Ia secara spesifik mendesak agar kawasan pemakaman yang rawan longsor segera dibangun turap atau dinding penahan tanah. Menurutnya, alokasi anggaran daerah sangat memadai untuk melakukan tindakan preventif tersebut.

"Kalau memang rawan longsor, ya harus diturap. Anggaran Kaltim cukup, biar dibantu. Kalau sampai jenazahnya kelihatan, itu sudah sangat mengerikan," tegas Jahidin.

Pihaknya di DPRD menyatakan siap mendorong pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kota, untuk mempercepat penanganan, tidak hanya dalam bentuk pembangunan fisik, tetapi juga dalam penetapan status kawasan rawan bencana di sekitar TPU untuk mitigasi di masa depan. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.