IMB Resmi Diganti PBG, DPMPTSP Sebut Kini Pengajuan Izin Bangunan Melalui OSS

By Redaksi 07 Nov 2025, 17:12:33 WIB Pemkot Bontang
IMB Resmi Diganti PBG, DPMPTSP Sebut Kini Pengajuan Izin Bangunan Melalui OSS

Keterangan Gambar : Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Infrastruktur DPMPTSP Kota Bontang, Idrus


ANALOGNEWS.id, BONTANG – Masyarakat kini tidak lagi mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) seperti sebelumnya. 

Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, sistem perizinan tersebut resmi bertransformasi menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Infrastruktur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Idrus memgatakan peralihan mekanisme dari IMB ke PBG membawa perubahan besar dalam tata cara pengajuan izin pembangunan gedung di Indonesia.

Baca Lainnya :

“Kalau dulu masyarakat mengurus IMB secara manual melalui pemerintah daerah, sekarang seluruh prosesnya dilakukan secara terintegrasi melalui aplikasi pusat milik Kementerian PUPR,” jelas Idrus saat ditemui di Kantor DPMPTSP Kota Bontang belum lama ini.

Idrus menegaskan, meskipun sistemnya berbeda, fungsi utama PBG tetap sama dengan IMB, yakni sebagai dasar hukum untuk mendirikan atau mengubah bangunan gedung. 

Hanya saja, PBG menawarkan pendekatan yang lebih modern, transparan, dan efisien, karena seluruh proses pengajuan, verifikasi, hingga penerbitan dilakukan secara online melalui sistem perizinan nasional.

Dengan sistem terintegrasi tersebut, pemerintah daerah juga dapat lebih mudah melakukan pengawasan terhadap kesesuaian fungsi bangunan dengan rencana tata ruang, keselamatan, serta aspek teknis lainnya.

“Transformasi ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Sebagai upaya mendukung implementasi sistem baru ini, DPMPTSP Kota Bontang terus melakukan sosialisasi dan pendampingan bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Idrus pun mengimbau agar seluruh pihak dapat menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru tersebut.

“Kami terus melakukan sosialisasi agar proses perizinan bangunan di Bontang berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya. (Adv/Dpmptsp) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.